Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Cyberlaw Indonesia Rampung Setahun Lagi

Cyberlaw Indonesia Rampung Setahun Lagi


- detikInet

Jakarta - Kapan Indonesia akan memiliki undang-undang khusus menyoal dunia cyber? Menurut pembahasnya di Pansus DPR, UU itu akan selesai setahun lagi. Demikian pernyataan dari Ganjar Pranowo anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) kepada detikinet, Rabu (23/11/2005). Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan itu memperkirakan RUU ITE baru bisa selesai sekitar satu tahun dari sekarang. "Atau paling cepat 6-8 bulan," ujarnya. Sebelumnya, Ganjar telah menegaskan pentingnya RUU tersebut segera diselesaikan. "Maraknya penipuan seperti carding membuat ITE perlu segera dikeluarkan undang-undangnya, meski dengan segala kekurangan yang ada," kata Ganjar pada detikinet usai Rapat Pansus B tentang RUU ITE di Wisma Nusantara 2 DPR, Selasa (22/11/2005). "Urgensi akan UU ini tinggi sekali. Begitu kita terjatuh, baru kita meraskan pentingya U itu. Sementara hari ini, kalau kita dirugikan, hukumnya saja tak ada," tambah Ganjar yang mengaku aktif menggunakan internet dan e-banking. Rapat Pansus B tersebut masih akan dilanjutkan Kamis (24/11/2005). Menurut Ganjar, pembahasan RU ITE, perlu diikuti oleh berbagai pihak yang terlibat dalam prakteknya di lapangan. "Semua pihak perlu dilibatkan. Bahkan penjahatnya sekalipun, supaya ada perbandingan keduanya," ia menambahkan.Ganjar berpendapat pembahasan RUU ITE di Indonesa sudah relatif singkat. Di Polandia, ia membandingkan, butuh waktu 12 tahun untuk merumuskan Cyberlaw. Pembahasan RUU ITE, lanjut Ganjar, hanya perlu sebatas UU saja tanpa perlu sampai ke Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu menurutnya demi menghindari penyalahgunaan oleh kalangan tertentu. "Sekarang yang jadi PR (pekerjaan rumah-red) kita adalah, bagaimana agar UU ITE itu tidak out-of-date," kata Ganjar. (wsh/)







Hide Ads