Sampai saat ini, dikatakan Johnny, Kominfo bersama Komisi I DPR-RI terus membahas regulasi tersebut secara intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keberadaan regulasi PDP ini dinilai penting karena berkaitan dengan kedaulatan data. Maka dari itu, Indonesia membutuhkan regulasi tersebut.
Di samping itu, pentingnya aturan mengenai perlindungan data pribadi, hal berkaitan dengan kecepatan serta akurasi data juga merupakan hal yang sangat strategis. Menkominfo menyebutkan bahwa data memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan minyak dan gas (migas).
Oleh karena itu, Johnny mengimbau setelah disahkannya RUU PDP, pekerjaan rumah selanjutnya adalah mengintegrasikan data center. Ia mengungkapkan integrasi data ini akan diawali dari pemerintah.
"Saat ini, ada puluhan ribu data center (Indonesia) yang perlu diintegrasikan," pungkasnya.
(agt/fay)