Singapura Tindak Tegas Pembajak Musik
- detikInet
Jakarta -
Asosiasi Industri Rekaman Singapura menemukan 33 kasus baru terkait masalah download musik dan file sharing secara ilegal. Mereka mengeluarkan pesan peringatan yang isinya tak lain akan menindak tegas oknum yang mendownload musik secara ilegal.Seperti dilansir detikinet Kamis (17/11/2005) dari ChannelNewsAsia, Agustus silam pihak kepolisian Singapura berhasil meringkus tiga orang lelaki karena dituduh telah mendistribusikan hak cipta musik secara ilegal.Banyak rumor yang beredar terkait masalah download musik ilegal ini. Ada yang mengungkapkan orang akan takut mendownload lagu karena ada pesan peringatan. Pasalnya jika mereka tertangkap basah mereka harus membayar denda yang besar. Pihak berwajib juga takkan sulit mencari pelakunya karena kasus seperti ini sudah banyak terjadi.Di sisi lain, ada yang beranggapan mereka yang men-download musik secara ilegal tidak akan tertangkap jika tidak men-download banyak lagu pada satu waktu tertentu atau pada waktu yang lama. "Meski Anda men-download atau meng-upload, tetap saja ini pelanggaran. Anda tetap melanggar hukum. Kami tidak akan membeda-bedakan. Siapa saja yang terlibat dalam tindak seperti ini akan kami memberi pesan peringatan," tandas Edward Neubronner, CEO Asosiasi Industri Rekaman.Menurut Edward, lebih dari 1400 pesan peringatan telah dikeluarkan. Dan banyak yang segera menghentikan tindakannya setelah menerima pesan tersebut.Pada umumnya, orang yang mendownload musik secara ilegal kebanyakan laki-laki dan berusia antara 13 hingga 25 tahun. Biasanya mereka yakin kalau tindakan mereka takkan ditindak tegas.Menurut Asosiasi Industri Rekaman, siapa saja yang terlibat melakukan sharing atau download musik secara ilegal, pihak industri rekaman takkan tinggal diam. Pelaku akan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda S$20.000 atau bahkan kedua-duanya.
(dwn/)