Untuk diketahui, proses revisi UU KPK hanya dibahas 13 hari sampai disahkan aturan tersebut pada 17 September 2019. Sedangkan, RUU KKS berpotensi disahkan dalam waktu tiga hari saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelombang protes yang terus berdatangan, membuat DPR memastikan RUU KKS tersebut tidak disahkan pada periode DPR-RI 2014-2019 dan mulai dibahas lagi pada periode DPR-RI berikutnya.
Menanggapi penundaaan RUU KKS ini, Wahyudi merespons agar mendaur ulang aturan tersebut dengan menghilangkan kata 'ketahanan'. Sebab, menurutnya, kata tersebut menandakan bahwa regulasi ini lebih memfokuskan kepada negara, tidak keamanan para penggunannya.
"Saya sih mendorong agar ini menjadi UU Keamanan Siber, bukan keamanan dan ketahanan siber. Dua konsep yang berbeda sebenarnya antara keamanan dan ketahanan siber, ketahanan itu aspeknya negara, bicara tentang kedaulatan," tuturnya.
Baca juga: #HidupMahasiswa Trending Nomor Satu Dunia |
Sementara keamanan, menurutnya lebih banyak bicara tentang individu, jaringan dan perangkat. "Bagaimana sistem yang bekerja di alat itu aman, bagaimana individu yang menggunakan alat itu aman, bagaimana jaringan yang digunakan dalam alat ini aman. Bicara tentang ketahanan siber, itu biarkan menjadi urusan tentara dan kementerian pertahanan," pungkasnya.
(rns/rns)