Apple dan Foxconn Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan China
Hide Ads

Apple dan Foxconn Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan China

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Senin, 09 Sep 2019 17:00 WIB
Foto: Internet
Jakarta - Apple dan Foxconn dituding melanggar UU Ketenagakerjaan China oleh China Labor Watch (CLW) karena mengeksploitasi pekerja paruh waktu.

Dari hasil investigasi oleh CLW, Foxconn -- partner produksi Apple di China -- dituding mengeksploitasi pekerja paruh waktu. Bahkan, setengah dari pekerjaan di fasilitas perakitan iPhone dikerjakan oleh pekerja paruh waktu.

Padahal UU Ketenagakerjaan di China hanya membolehkan 10% dari total pekerjaan di sebuah pabrik yang boleh dikerjakan oleh pekerja paruh waktu, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Senin (9/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apple mengiyakan penemuan ini, dan mengaku sudah berkonsolidasi dengan Foxconn untuk menyelesaikan masalah ini. Seperti diketahui, Foxconn memang rutin mempekerjakan pekerja paruh waktu untuk meningkatkan volume produksi iPhone pada waktu-waktu tertentu, contohnya pada musim liburan.




Menurut CLW, jumlah pekerja paruh waktu di pabrik Foxconn mencapai 55% dari total pekerja tetap pada 2018 lalu, dan bulan lalu angkanya mencapai 50%. Namun kebanyakan dari pekerja paruh waktu ini adalah siswa magang yang bakal kembali ke sekolahnya pada akhir bulan, yang membuat jumlah pekerja paruh waktunya menurun sampai 30%.

Selain eksploitasi pekerja paruh waktu, Foxconn pun dituding melanggar jumlah waktu lembur maksimal para pekerjanya, yang tak sesuai dengan aturan mereka sendiri.

Pada 2017 lalu, Foxconn sebenarnya sudah pernah tersandung kasus sejenis. Kasus itu sampai membuat Apple mengirim tim khusus untuk memantau pabrik Foxconn guna menghindari terulangnya pelanggaran. Foxconn saat itu ditemukan mempekerjakan siswa SMA untuk bekerja lembur di fasilitas perakitan iPhone X. Pekerja paruh waktu itu tak mendapat gaji dan tunjangan layaknya pekerja biasa, seperti jatah cuti, asuransi kesehatan, uang pensiun, dan lainnya.

Bahkan, gaji pekerja paruh waktu ini pun tak dibayar langsung oleh Foxconn, melainkan lewat perusahaan pihak ketiga. Namun setelah tiga bulan bekerja, para pekerja paruh waktu ini bisa diangkat menjadi pegawai tetap di pabrik tersebut.





(asj/asj)