Kolom Telematika (2 dari 3 Tulisan)
Pasal RUU Pajak yang Memukul Bandwidth
- detikInet
Jakarta -
Pengantar Redaksi.Dalam RUU Perpajakan yang akan segera disahkan, bandwidth merupakan salah satu komponen yang akan dikenakan pajak berlapis. Banyak pihak yang kuatir jika RUU tersebut jadi disahkan, maka bandwidth sebagai komponen utama layanan Internet akan terkena pemajakan yang cukup signifikan. Maka konsumen akhir, semisal warnet, sekolah maupun pengguna perseorangan akan terkena dampaknya berupa semakin mahalnya biaya akses Internet yang harus dibayarkan.Untuk itu detikinet meminta secara khusus kepada Bendahara Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sylvia W. Sumarlin, untuk memberikan tanggapannya secara tertulis atas RUU Perpajakan yang baru. Tulisan tersebut terdiri atas 3 (tiga) seri, dan akan diturunkan secara bertahap setiap hari.Redaksi detikinetTulisan 2 dari 3 Seri"Pasal yang Memberatkan"Berdasarkan pengalaman pahit yang belum bisa diselesaikan ini, maka Penyedia Jasa Internet (PJI) menjadi sangat sensitif terhadap perubahan-perubahan pajak yang akan datang, terutama dalam RUU Pajak yang baru.Di dalam RUU Perpajakan yang baru ada 4 (empat) pasal utama yang menjadi concern para PJI yakni:a. RUU PPh yang terdapat dalam pasal 4, butir h - 'royalti' dan pada bab penjelasan butir h yang isinya tentang definisi royalti sbb:Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar / suara / keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optic atau teknologi serupa;Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar / suara / keduanya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan melalui satelit, kabel, serat optic atau teknologi serupa. Penggunaan sebagian atau seluruh spectrum radio komunikasi;Tanggapan PJI:Definisi royalti yang umum adalah: 'all the undivulged technical information, whether capable of being patented or not, that is necessary for the industrial reproduction of a product or process, directly and under the same conditions: inasmuch as it is derived from experience, know-how represents what a manufacturer cannot know from mere examination of the product and mere knowledge of the progress technique'. Definisi ini jelas mengatakan bahwa sesuatu ilmu / know-how adalah segala pemberitahuan informasi teknis yang diperlukan untuk reproduksi industri barang atau proses, secara langsung dalam kondisi yang sama. Dengan demikian pengenaan royalti harusnya terhadap suatu hak cipta. Penggunaan bandwidth untuk usaha tidak dapat diklasifikasikan sebagai royalti. Bandwidth bukan suatu hak cipta yang mempunyai patent terhadap suatu merek. Bandwidth tidak mempunyai merek.Bandwidth yang dijual oleh Singapore Telecom, AT&T, Indosat adalah sama persis. Bandwidth juga bukan suatu teknologi, melainkan ibarat suatu daya dalam listrik. Seperti halnya listrik, penggunaannya diukur dengan Kwh. Bandwidth diukur dengan besaran Megabyte. Mengatakan bahwa hak penggunaan satelit, kabel, serat optic atau teknologi serupa (bisa kita baca 'listrik') adalah royalti, maka seharusnya penggunaan listrik juga menjadi obyek PPh.Pengenaan royalti sebagai objek PPh memang dilandasi dasar pemikiran bahwa bagian ini merupakan 'Passive Income' seperti halnya dengan deviden. Namun terasa sangat janggal bila penggunaan bandwidth sebagai bahan pokok produksi untuk usaha internet dimasukkan sebagai passive income. Penggunaan bandwidth setiap hari bisa naik dan turun, bisa juga terputus. Data yang terkirim melalui bandwidth juga cukup aktif. Tidak heran bahwa ada istilah mengukur trafik internet.Oleh sebab itu PJI mengusulkan agar definisi royalti mengenai penggunaan satelit, serat optic, spectrum radio dsb tidak dimasukkan. Akan lebih tepat bila dikategorikan sebagai business profit / active income yang hanya terkena PPN (namun harus dikaji lebih jauh apakah tepat dikenakan PPN?). b. RUU PPh yang terdapat dalam pasal 2, ayat 5 butir 'o', yang mengatur tentang Bentuk Usaha Tetap, termasuk perangkat elektronik untuk menjalankan usaha secara elektronis (dedicated server).Tanggapan PJI:Meletakkan server pada suatu PJI biasanya dimaksudkan agar proses diseminasi informasi menjadi lebih cepat dan efisien. Sebenarnya yang diuntungkan dengan adanya peletakkan suatu portal luar negeri di server PJI adalah pengguna internet domestic. Para pengguna bisa mendapatkan akses yang cepat dengan demikian mengurangi besaran waktu pakai. Sedangkan dari sisi PJI, hal ini juga merupakan penghematan pemakaian bandwidth yang cenderung sangat mahal. Secara riil, portal yang ada di server PJI tidak menghasilkan penambahan income. Lagipula, para pemilik portal luar negeri sebenarnya tidak peduli apakah portalnya di'capture' oleh PJI di Indonesia, sebab pemilik tersebut tidak menikmati keuntungannya. Jadi, bila dedicated server dianggap sebagai BUT (Bentuk Usaha Tetap - Red.), bagaimana sebuah PJI bisa memotong PPh si Portal Luar Negeri tsb? Dampaknya, PJI terpaksa tidak melakukan 'cache' atau 'capture' data-data dan membiarkan kualitas aksesnya lambat dan mahal.(Baca Besok: "Soal Pengenaan PPN pada Bandwidth")Keterangan: Penulis adalah Bendahara Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dan CEO PT Dyviacom Intrabumi Tbk. (D-Net).
(dbu/)