Sehubungan dengan itu Jokowi menyatakan regulasi mengenai perlindungan data harus segera disiapkan. Apalagi Indonesia juga harus siap menghadapi potensi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Jokowi, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat serta melindungi kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya.
"Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," ucapnya.
Di Indonesia masalah perlindungan data pribadi saat ini tengah menjadi sebuah pembahasan hangat, secara khusus terkait dengan maraknya kasus yang berkaitan dengan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.
Masalah kedaulatan data juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2012 tentang PSTE yang sekarang sedang direvisi. Salah satu pokok yang diatur adalah masalah penempatan data center.
(krs/agt)