Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
PR Kominfo: Penetapan Status BRTI

PR Kominfo: Penetapan Status BRTI


- detikInet

Jakarta - Selama setahun Kabinet Indonesia Bersatu, Menkominfo Sofyan Djalil banyak mengurusi hal lain selain telematika di Tanah Air. Menteri masih punya banyak pekerjaan rumah (PR) yang tercecer, salah satunya adalah penetapan status Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).Pengamat telematika Heru Sutadi yang melontarkan pernyataan itu, seperti ditulis Heru kepada detikinet, Kamis (20/10/2005). Dia merasa, ada begitu banyak PR yang belum dirampungkan Departemen Komunikasi dan Informatika. Salah satunya penetapan status Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Menurut Heru, penetapan status itu perlu, karena sebelumnya keberadaan lembaga itu hanya berdasar Kepmenhub dan akan segera berakhir pada Desember 2005. Pemerintah dirasa perlu juga mendorong badan itu menjadi badan regulasi yang indepen, yang bebas dari campur tangan pemerintah. "Sementara selama ini, Ketua BRTI dan Dirjen Postel, adalah orang yang sama," kata Heru. "Jika mau, pemerintah bisa menerbitkan keputusan baru mengenai lembaga ini dengan menarik Dirjen Postel dari BRTI," sebutnya.PR lain yang ditulis Heru seperti, penyusunan cetak biru pengembangan telematika di Tanah Air, dan rencana tindak lanjut penetapan besaran universal service obligation (USO) yang baru. Untuk program USO, pemerintah dianggap Heru belum merampungkan hal seperti rencana penggunaan dana, pembentukan badan yang akan menjalankan program USO, serta strategi program yang dapat membuat peningkatan teledensitas telepon dasar dan pemerataannya.Hal lain yang perlu segera dikerjakan pemerintah, menurutnya, yakni penetapan satu lembaga baru pengganti Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang dinilai gagal. Dari kekurangan yang menjadi PR Menkominfo dan jajarannya itu, Heru juga tak memungkiri adanya beberapa kemajuan. Hal itu seperti penetapan pembebasan frekuensi 2,4 GHz untuk keperluan publik, mendorong DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Kemajuan lain seperti penyusunan strategi USO yang baru dengan menaikan besaran USO menjadi satu persen, dinilai bagus oleh Heru. Itu mengingat strategi USO yang dijalankan sebelumnya, berpotensi gagal untuk menghubungkan seluruh desa pada tahun 2015, dengan alasan persentase dana USO yang dipungut dari operator terlalu kecil.Penataan ulang frekuensi IMT-2000 yang akan digunakan untuk telekomunikasi bergerak seluler generasi ketiga (3G), juga dianggap sebagai kemajuan."Dengan prestasi dan kekurangan seperti itu, pemerintah hendaknya dapat mengambil keputusan terbaik, apakah Menkominfo akan diikutkan dalam gerbong reshuffle kali ini atau tidak," papar Heru. (rou/)







Hide Ads
LIVE