Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Risau Pajak Bandwidth
'Pajak Bandwidth Bisa Ganggu Kompetisi'
Risau Pajak Bandwidth

'Pajak Bandwidth Bisa Ganggu Kompetisi'


- detikInet

Jakarta - Ahmad Muqowwam, anggota Komisi IV DPR yang memperhatikan masalah-masalah telekomunikasi, mengimbau agar aturan mengenai pajak bandwidth dalam RUU Perpajakan disikapi dengan hati-hati. Menurutnya peraturan seharusnya memudahkan, jangan memberatkan.Hal itu dikemukakannya kepada detikinet, Selasa (18/10/2005). Menurut Muqowwam, rencana aturan pajak bandwidth pada Rancangan Undang-Undang Perpajakan bisa mengganggu kompetisi Indonesia di tingkat global. "Perlu dikaji lagi secara matang-matang, kalau tidak akan mendistorsi kita (Indonesia-red) dalam kompetisi secara global," ia berkomentar. Anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan itu melihat perlunya sebuah aturan yang memberikan kemudahan atau keringanan. "Jadi gitu, jangan memberatkan," ia menambahkan. Muqowwam mengaku tidak terlibat dalam pembahasan RUU Perpajakan tersebut di DPR. Namun ia mengimbau agar rekan-rekannya sesama anggota DPR bisa lebih hati-hati menyikapi masalah itu. "Saya kira sebelum disahkan, perlu dilihat dulu pengaruhnya kepada investasi dan pengaruhnya pada kepastian hukum. Jangan sampai mendistorsi pasal yang berlaku," ujarnya tanpa merinci pasal apa yang dimaksud. Muqowwam juga meminta agar pemerintah melihat best practises di luar negeri. (wsh/)




Hide Ads