'Pemerintah Tidak Berhak Lelang Registrar .id'
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), dianggap tidak berhak menentukan registrar dengan cara apa pun. Hal itu diungkap Rapin Mudiardjo, praktisi hukum telematika. Menurut Rapin, pemerintah tidak punya wewenang untuk itu karena pengelolaan domain .id harus melalui mandat langsung Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN/organisasi internet internasional-red). "Kominfo tidak berhak melakukan lelang. Harus dari delegasi dari ICANN," ujar Rapin ketika dihubungi detikinet, Jumat (14/10/2005). "Secara formal belum ada redelegasi dari CC-TLD dari yang lama. Status mandat itu masih dipegang Budi Rahardjo. Kalo kemudian Depkominfo mengelola pendaftaran dan melelang itu salah secara prosedur hukum," paparnya tegas.Menurut Rapin, ketentuan hak mandat pengelolaan domain .id ada di dalam ketentuan RFC1591 Domain Name System Structure and Handling. RFC alias request for comment, merupakan kesepakatan dari komunitas internet yang diadopsi menjadi standar dan tidak terbatas pada negara mana pun. Menurut Rapin, apabila Kominfo hendak menggelar beauty contest tersebut, mandat pengelolaan domain .id mesti kembalikan dulu ke ICANN, baru setelah itu ICANN bisa mendelegasikan kembali. "Sejauh ini belum ada surat keputusan pengembalian dari ICANN. Jadi yang boleh melakukan hanya Budi Rahardjo," ujar Rapin. "Kominfo tidak berhak gelar tender itu selama belum ada penunjukkan dari ICANN secara langsung," tandasnya. Dirjen Aplikasi dan Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi, menyangkal pihaknya telah menyalahi mandat tersebut. Dia mengatakan pengelolaan dan penunjukkan registrar yang dipegang oleh Kominfo hanya bersifat sementara. Dia juga mengklaim pihaknya tidak berniat mencari keuntungan sedikit pun dari 'kekisruhan' itu. Cahyana juga berujar, Kominfo saat ini sedang menyiapkan surat untuk ICANN perihal peralihan wewenang pengelolaan domain .id dari CC-TLD-ID yang dikelola Budi Rahardjo. Surat itu, lanjutnya, baru akan dikirim setelah lembaga nirlaba untuk pengelolaan domain nasional itu terbentuk. Rencananya pengelolaan domain akan digelar oleh sebuah lembaga baru yang sifatnya nirlaba. Saat ini lembaga tersebut sedang digodok. "Kita sedang siapkan surat ke ICANN, tapi surat itu baru akan dikirimkan setelah lembaga nirlaba terbentuk," ujar Cahyana. Lalu, bagaimana peran pemerintah? "Pada saatnya kita akan memberitahukan. Kita juga dalam 3 hari yang lalu sudah merapatkan hal ini. Pemerintah nanti cuma menjadi GAC --government advisory council-- (pemerintah sebagai lembaga penasehat dan pengawas-red)," paparnya menjelaskan.Setelah ICANN mencabut mandat pengelolaan domain .id dari Budi, lanjut Cahyana, ICANN pasti tetap akan meminta pendapat Budi tentang siapa yang penunjukkan pengelolaan domain .id. "ICANN nanti nanya ke budi, siapa yang kompeten untuk jadi pengelola CCTLD," imbuhnya. Foto: Rapin Mudiardjo (kiri) dan Cahyana Ahmadjayadi (kanan)
(wsh/)