Berkenalan dengan SIRINA yang Akan Identifikasi Ponsel BM
Hide Ads

Berkenalan dengan SIRINA yang Akan Identifikasi Ponsel BM

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 08 Jul 2019 19:00 WIB
Foto ilustrasi: GettyImages
Jakarta - Pemerintah terus memperkokoh aturan pemblokiran ponsel black market (BM) di Indonesia. Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) pun disiapkan.

Diketahui, SIRINA merupakan bantuan cuma-cuma dari Qualcomm. Sebelumnya perusahaan yang bermarkas di San Diego, AS itu menamainya sebagai Device Indentification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

"Iya, kita ganti namanya jadi Bahasa Indonesia," ujar kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, Senin (8/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sejauh ini, SIRINA belum beroperasi. Sebab pemerintah terus menguji open source tersebut agar dipastikan aman saat dipakai nanti.

Namun, bila nanti sudah dinyatakan aman SIRINA memiliki kemampuan mengidentifikasi nomor IMEI palsu atau ponsel ilegal, tentunya juga ponsel yang dicuri.

Adapun nomor IMEI ini merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSMA untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Bila ponsel itu punya SIM card ganda, maka ada dua nomor IMEI di perangkat tersebut.




Nah, nomor IMEI yang berjumlah 15 atau 16 digit itu didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. SIRINA yang tak lain adalah sistem software punya fungsi analisa database.

Sistem itu nanti membandingkan antara data-data IMEI di Kemenperin dengan data di GSMA. Kemudian, data-data IMEI yang ada di operator. Jika sudah diserahkan ke pemerintah, nanti bisa dibandingkan dengan data-data yang ada di Kemenperin.

Menjadi catatan, data-data nomor IMEI yang tercantum di Kemenperin itu artinya yang legal. Dengan kata lain, nomor di luar database tersebut, artinya ponsel itu tidak didaftarkan sebelumnya oleh importir atau produsen smartphone yang ada di Indonesia.




Sedangkan untuk proses pemblokiran ponsel BM, pemerintah belum menentukan karena masih dalam proses penggodokan aturannya.

Saat ini, pemblokiran ponsel BM melalui validasi database IMEI aturannya masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ditarget, aturan tersebut dapat ditetapkan pada tanggal 17 Agustus nanti oleh tiga kementerian di atas.

"Kita hati-hati perumusan aturan ini, seperti apa mekanismenya. Namun yang pasti, aturan ini tidak merugikan masyarakat," pungkas Janu.





(agt/krs)