Pemerintah Satukan Kekuatan, Ponsel BM Tinggal Kenangan?
Hide Ads

Pemerintah Satukan Kekuatan, Ponsel BM Tinggal Kenangan?

Tim Detikinet - detikInet
Sabtu, 06 Jul 2019 18:38 WIB
Pemerintah Satukan Kekuatan, Ponsel BM Tinggal Kenangan?
Ilustrasi. Foto: GettyImages
Jakarta - Pemerintah agaknya serius menjegal peredaran ponsel BM atau Black Market yang disebut ilegal. Beberapa lembaga negara menyatukan kekuatan dan tengah menyiapkan kebijakan terbaru terkait pemakaian ponsel di Indonesia.

Nantinya, masyarakat diharuskan memasangkan IMEI ponsel dengan nomor MSISDN atau nomor telepon bila ingin berkomunikasi melalui perangkat. Ada tiga kementerian yang menggodok aturannya, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

"Ponsel kan ada IMEI seperti 'STNK ponsel'. Kemudian, MSISDN itu 'STNK SIM card-nya'. Dua itu harus berpasangan," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini Indonesia memang belum menerapkan kebijakan tersebut, tak seperti luar negeri di mana sejak awal aturan semacam itu telah diberlakukan.

Rudiantara menjelaskan bahwa itu karena dulu ada kebijakan agar pertumbuhan industri seluler cepat. Maka orang-orang bisa beli ponsel dan beli SIM card di tempat mana saja, sehingga pertumbuhannya signifikan.


"Kalau di negara lain sedari awal sudah dipasangkan karena distribusinya dikontrol. Distribusi jualan tata niaga dari ponsel itu sendiri. Sekarang sudah saatnya. Mengapa? karena untuk kepentingan masyarakat," kata Menkominfo.

"Misalkan, ada yang hilang ponselnya, SIM card-nya bisa dimatikan tidak bisa dipakai oleh orang. Tapi ponselnya ke mana? hilang kan. Sekarang bisa dinonaktifkan karena kalau ponsel hilang tadi, ada yang curi misalkan, bisa dijual lagi kemana-mana, sekarang kalau dipasangkan tidak bisa," tuturnya.

Halaman Selanjutnya: Indonesia Diharap Merdeka dari Ponsel BM Secara Bertahap

Indonesia Diharap Merdeka dari Ponsel BM Secara Bertahap

Foto: Atsushi Tomura/Getty Images
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto menjelaskan aturan IMEI sejauh ini terus digodok.

"Iya, 17 Agustus kita merdeka dari handphone black market. (17 Agustus) tandatangan bersama rencananya ya. Kita sudah siapin nih, kerja keras," ucapnya

Setelah ditandatangani pihak terkait, maka aturan tersebut resmi dinyatakan berlaku. Kendati begitu, ponsel BM yang sudah terlanjur beredar dan dipakai masyarakat tidak akan langsung dimatikan.

"Nggak langsung. Ada tenggat waktunya, kita nggak semena-mena, hati-hati. (Pada akhirnya nggak bisa digunakan) iya, maksudnya yang nggak resmi, kalau yang resmi ada TKDN-nya nggak apa-apa," tutur Janu.

Sebelumnya, Menkominfo juga memastikan aturan ditegakkan bertahap. "Kebijakan ini Insya Allah akan dikeluarkan bulan Agustus, dua bulan setengah lagi lah. Ini baru kebijakan. Implementasinya dilakukan secara bertahap. Artinya apa? nantinya kita tidak bisa lagi membawa, membeli ponsel di luar negeri. Tentu, pengecualian-pengecualian masih ada," kata dia.

Kemenperin menyebut peredaran ponsel saat ini bisa mencapai 50-60 juta unit dan itu tercatat. Sementara yang ilegal, tentunya tidak tercatat, sehingga pemerintah tidak mengetahui berapa jumlah pastinya. "Kira-kira 600 ribu unit per bulan. Kira-kira loh," ucapnya.

Jalur-jalur ponsel BM masuk ke Indonesia melalui banyak pintu, salah satunya dari Singapura yang diyakini cukup mendominasi.

Cara Cek Status IMEI Ponsel di Kemenperin

Foto: Tomohiro Ohsumi/Getty Images
IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan GSM Association untuk tiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Jika suatu ponsel memiliki slot SIM Card ganda, maka ada dua nomor IMEI dipunyai perangkat tersebut. Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia.

Kemenperin telah mengumpulkan semua IMEI dari ponsel yang resmi dalam database. Mereka pun telah mengembangkan sistem identifikasi ponsel ilegal yang diberi nama DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System).

Saat ini Kemenperin tinggal menunggu data data MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dari operator untuk mengidentifikasi ponsel ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM. Selayakna IMEI, MSISDN adalah nomor identitas SIM Card.

Nantinya operator seluler tinggal memasang aplikasi di sistemnya. Ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, seketika aplikasi akan memindai nomor IMEI perangkat. Sistem akan mengecek keabsahan IMEI tersebut ke sistem DIRBS Kemenperin. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, maka koneksi jaringan akan diputus.

Aturan mengenai pemblokiran ini sendiri diharapkan berlaku pada 17 Agustus mendatang. Namun sembari menunggu, masyarakat bisa melakukan pengecekan IMEI ponselnya, apakah terdaftar di database Kemenperin. Cara pengecekannya cukup gampang

Pertama-tama, Anda bisa menekan *#06# di ponsel. Seketika nomor IMEI akan tampil. Bila tidak, kamu bisa melakukan pengecekan di bagian pengaturan ponsel. Biasanya tertera di bagian About Phone. Bisa juga melihat kode IMEI pada kotak kemasan ponsel.

Lalu, akses situs www.kemenperin.go.id/imei. Masukan kode IMEI pada bagian yang telah disediakan Setelahnya akan muncul informasi legalitas ponsel

Nah jika tidak, ada dua kemungkinan. Pertama, kalau Anda membeli ponselnya secara resmi, bisa jadi IMEI belum masuk di database Kemenperin. Kedua, ponsel Anda memang ilegal atau berstatus ponsel black market (BM).

Diklaim Tak Rugikan Masyarakat

Foto: Photo by Andreas Haslinger on Unsplash
Penerapan aturan ini demi kenyamanan masyarakat Indonesia. Disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berbincang di sela-sela kunjungan kerja di Riyadh, Arab Saudi, biasanya IMEI memang dipasangkan dengan nomor identitas SIM Card.

Metode ini sempat pernah dilakukan Satelindo beberapa dekade lalu. Tapi tidak dilakukan oleh Telkomsel demi mendobrak pasar. "Di Indonesia memang tidak disyaratkan, silahkan apa saja teleponnya," kata Rudiantara.

Saat ini ada upaya untuk meningkatkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya soal pairing IMEI dan nomor identitas SIM Card yang ternyata memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.

"Kalau pairing, kalau ponsel hilang bisa dimatikan. Ini pelayanan masyarakat. Yang pasti tidak merugikan masyarakat, kecuali ponselnya blackmarket (BM)," papar Menkominfo.

Ponsel BM juga punya IMEI, hanya saja tidak diberikan ke Kemenperin karena masuk secara ilegal. Hal yang sama dengan ponsel yang dibeli dari luar negeri, IMEI-nya juga tidak terdaftar di Kemenperin.

"Yang (resmi) dari Indonesia, sudah ada (IMEI) di Kemenperin bisa otomatis pairing. Yang jadi masalah kalau ponsel BM atau dari luar negeri," ujar pria yang kerap disapa Chief RA ini. "Nah nanti tidak bisa lagi bawa ponsel dari luar negeri. Kalau dari luar tidak bisa dipakai," tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan Menkominfo, aturan pembatasan ini memang akan mulai diterapkan bulan depan. Tapi tidak serta merta langsung dilakukan pemblokiran."Nanti kan ada transisi, tidak langsung diberlakukan. Kita bicarakan ke konsumen,' pungkasnya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/fyk)