Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelaksanaan Pilpres 2019 yang diklaim penuh kecurangan. Sidang gugatan di MK sendiri dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (14/6/2019).
"(Kalau ada) konten yang menghasut, memecah belah seperti (kejadian) pada 21-22 Mei kemarin, kita akan lakukan (pembatasan medsos dan layanan pesan instan)," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, patud pula jadi catatan bahwa langkah pembatasan medsos oleh pemerintah tersebut bakal merupakan opsi paling terakhir. Selain itu, jika pun dilakukan, kebijakan tersebut akan dilakukan secara kondisional.
"Jadi, kondisional. Lihat konten dan persebarannya, lihat jumlahnya, baru kita lakukan," ucapnya.
Di kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum bererencana membatasi medsos dan WhatsApp cs. Bila pun ada, imbuhnya, keputusan tersebut bukan bersumber darinya sendiri melainkan hasil koordinasi dengan kementerian lainnya.
"Keputusannya bukan dari saya sendiri, keputusannya dikoordinasikan dengan kementerian lain. Artinya, kalau mengancam, ya dibatasi. Buka tutup loh ya, kalau negara lain kan ditutup sama internetnya semua. Kalau kita kan enggak," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan akses membatasi akses media sosial, terutama pada layanan messaging seperti WhatsApp, selama beberapa hari terhitung 22 Mei lalu. Layanan yang "dikebiri" secara khusus adalah konten-konten dalam bentuk video dan foto.
Ketika itu, pemerintah menerapkan kebijakan tersebut kurang lebih sampai empat hari. Upaya tersebut dilakukan guna meredam peredaran hoax yang menurut pemerintah begitu masif berbentuk foto dan video.
Sedangkan, layanan SMS sampai panggilan telepon tidak termasuk pembatasan. Adapun, untuk pembatasan medsos ini terjadi di antaranya buat layanan di Instagram, Facebook, YouTube, dan WhatsApp.
Baca juga: Pembatasan WhatsApp, HAM, dan Korea Utara |
(agt/krs)