Seperti diketahui, ada 87 juga data pengguna yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica, di mana satu juta di antaranya berasal dari Indonesia. Adapun, Indonesia merupakan negara ketiga terbesar yang data penggunanya bocor setelah Amerika Serikat dan Filipina.
FMPTI bergabung dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (ID-ICTI) yang sudah lebih dulu mengajukan gugatan dalam kasus gugatan class action tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikut sertanya FMPTI ini hampir bertepatan dengan satu tahun gugatan class action yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu pada tanggal 14 Mei. Dalam kasus ini ada tiga pihak tergugat yakni Facebook pusat, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica.
Meski telah satu berjalan, FMPTI mengamati masih terjadi kebocoran-kebocoran data pribadi Facebook lainnya.
"Ada tambahan empat kali berita kebocoran data pribadi pengguna selain skandal Cambridge Analytica dan hal ini perlu perhatian serius kita semua untuk memberikan aksi upaya hukum agar layanan OTT (over the top) tersebut serius juga membenahi dan mengatasi permasalahan ini," ujar Ketua Umum FMPTI Edi Junaedi dalam keterangannya.
Sebagai negara yang masuk ke dalam tiga besar datanya bocor, skandal Cambridge Analytica harus dituntaskan dan diminta pertanggungjawaban nyata dari Facebook untuk pemulihan dampaknya pada masyarakat luas,
Tuntutan tersebut sepert layaknya negara-negara lain, mulai dari Inggris, Jepang, Australia, Kanada, Amerika Serikat, India, dan Filipina yang juga melakukan investigasi dan tuntutan hukum terkait perlindungan data pribadi ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan FTC (Federal Trade Commission) negara Amerika yang sudah satu tahun melakukan investigasi dan sedang menuntut facebook untuk 87 juta pengguna facebook terkait skandal Cambridge analytica, dimana sebanyak 1.066.666 pengguna facebook dari Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Perdana Menteri Kanada Ancam Media Sosial |
Lebih lanjut, FMPTI mengatakan akan mendaftarkan gugatan intervensi atas kebocoran data pribadi pengguna Facebook sebagai penggugat intervensi dalam perkara gugatan class action terhadap Facebook di PN Jaksel.
"FMPTI minggu depan akan mendaftarkan gugatan intervensinya ke PN Jaksel dan saya menghimbau NGO lainnya bergabung untuk menegakkan perlindungan data pribadi pengguna OTT agar tidak disalahgunakan tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan yang berhak," ungkap sekjen FMPTI Eli Asnita.
Dalam kesempatan ini, FMPTI mengharapkan pemerintah sebagai regulator agar lebih serius dan segera membuat peraturan yang dapat menjadi pedoman OTT untuk taat dan patuh terhadap perlindungan data pribadi penggunanya demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat Indonesia.
(agt/krs)