Dalam hal ini Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan bahwa percakapan yang terjadi di Facebook maupun Twitter tidak termasuk yang dilarang.
"Kalau percakapan tidak bisa kita larang, karena itu bagian dari amanat undang-undang dasar kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dan dijamin serta diatur oleh undang-undang," ujar Rahmat di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang dibatasi itu iklan, itu yang kita bicarakan tadi. Di dunia nyatanya dibatasi, kok di dunia digital tidak dibatasi. Jadinya, kita batasi iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Video: Begini Aturan Masa Tenang Pemilu di Medsos dari Kominfo
Semuel pun menegaskan bahwa masyarakat masih bisa membahas tentang pemilu 2019 di ranah jejaring sosial pada masa tenang Pemilu 2019 mendatang.
"Kalau tim kampanye itu kan resmi yang terdaftar, tentunya itu yang dilarang (berkampanye), karena itu yang resmi. Kalau masyarakat tidak bisa membatasi, mereka dilindungi kebebasan berekspresinya, tapi kalau yang berbayar itu yang dilarang," pungkasnya.
(agt/krs)