Apa 'Ganjalan' ISP Bebas Izin?
- detikInet
Jakarta -
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah menyampaikan niatnya untuk membebaskan perizinan Internet Service Provider (ISP). Bisakah niatan itu terwujud secara lancar atau masih ada yang 'mengganjal'?Awalnya niatan itu disampaikan Basuki pekan lalu, tepatnya Rabu (14/9/2005). Saat dihubungi detikinet, Senin (19/5/2005), Basuki kembali menegaskan keinginannya untuk mempermudah perizinan ISP. "Sedang kita rencanakan, baik-buruknya. Rupanya ada koridor hukum yang harus kita patuhi," ujar Basuki singkat. Basuki tidak merinci apa yang dimaksud dengan pernyataan tersebut. Ia hanya kembali menegaskan keinginan jajaran Postel untuk mempermudah perizinan ISP. Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, ISP alias Penyelenggara Jasa Internet tercakup dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. ISP termasuk penyelenggara jasa telekomunikasi yang harus memiliki izin dari Menteri (pasal 11). Lebih lanjut posisi ISP diperjelas melalui Keputusan Menteri (KM) No 21 Tahun 2001. ISP disebut sebagai Penyelenggara Jasa Multimedia yang memerlukan izin dari Direktur Jenderal (pasal 46 dan 47). Saat dihubungi secara terpisah Heru Nugroho, pengusaha ISP, mengatakan memang ada kemungkinan pembebasan ISP dari izin akan berbenturan dengan peraturan yang ada. "Gampang kok jalan keluarnya, KM-21 Perhubungan Th 2001 tinggal disesuaikan. Beres!" tukasnya pada detikinet, Senin (19/5/2005). Nah, persoalannya, peraturan itu adalah KM dan untuk 'melawannya' harus dengan Peraturan Menteri (Permen). "Harus dengan Permen (Peraturan menteri) Kominfo," Heru menambahkan. Artinya, perlu upaya lebih dari Dirjen Postel untuk menggolkan niatan tersebut hingga ke level Menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil.
(wsh/)