Regulasi Prabayar
Operator Jangan Sampai Jadi 'Polisi Pajak'
- detikInet
Jakarta -
Rudiantara, Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengatakan, pada 1996 para operator pernah berlaku layaknya'polisi pajak' dengan meminta faktur pajak pada pelanggannya. Untuk itu,lanjutnya, ATSI akan membicarakan hal tersebut dengan pemerintah selaku regulator."Registrasi kan tidak gampang. Jadi jangan sampai posisi operator sepertipolisi pajak," ujar Rudiantara, di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (14/9/2005). "Dalam bulan ini akan ada pembicaraan dengan regulator," ujarnya.Rudi menambahkan, hal yang akan dibicarakan yakni mengenai format teknis pelaksanaan registrasi dengan pertimbangan aspek keamanan dan layanan pelanggan untuk jangka pendek dan jangka panjang. Pelaksanaan registrasi nantinya akan disesuaikan dengan kepentingan pasar dan optimalisasi.Hal ini perlu dicermati oleh pemerintah, berhubung menurut Rudi, pemasukandari sisi telekomunikasi seluler memberikan kontribusi yang tidak sedikit, yaitu Rp 11 triliun. Itu angka yang tercatat pada tahun 2004 dengan komponen berupa pajak, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan fiskal. Apalagi tambahnya, pelanggan prabayar saat ini sudah mencapai 93 persen dari total pengguna selular di Indonesia.Selanjutnya, Rudi mengatakan bahwa ATSI akan melakukan sosilisasi mengenai mekanisme registrasi prabayar nantinya. "Setelah pembicaraan dengan regulator, kami akan ajak YLKI dan IDTUG untuk sosialisasi," jelasnya.Ketika ditanya kapan akan bertemu dengan pemerintah dan membahas masalahteknis pendaftaran prabayar. Rudi mengatakan masih mencari kesempatan itu.
(nks/)