Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Blogger Singapura Tersandung Hukum

Blogger Singapura Tersandung Hukum


- detikInet

Jakarta - Dua orang pria Singapura terancam masuk bui karena dianggap melakukan tindakan melanggar hukum dengan mem-posting komentar anti-muslim di halaman depan blog mereka.Kedua pria etnis Tionghoa berusia 25 dan 27 tahun tersebut terpaksa harus menghadapi ancaman masuk bui karena dianggap telah melakukan tindakan yang dinilai rasis lewat tulisan pada media blog, Juni lalu.Pihak kepolisian Singapura mengatakan, kedua pria tersebut kedapatan menyebarkan tulisan yang ditujukan untuk etnis Melayu muslim Singapura.Nantinya, jika terbukti bersalah, mereka akan dipenjara paling tidak 3 tahun atau denda S$5000 (1S$=Rp 6,068). Bahkan bisa dijatuhi dua hukuman itu sekaligus.Saat ini Singapura merupakan negara dengan penetrasi internet tertinggi di dunia. Tetapi disamping itu, juga merupakan negara dengan perundang-undangan pers atau media yang paling ketat.Kepolisian Singapura punya wewenang untuk mencampuri perihal isi pesan-pesan online. Bahkan mereka punya kekuasaan untuk mengimbau para penyedia jasa internet agar memblokir situs-situs berisikan materi-materi yang dinilai mengancam keamanan publik, pertahanan negara, keharmonisan antar ras dan agama serta moralitas publik.Bahkan, di Singapura situs politik dan relijius harus terdaftar. Pemerintah negara singa merlion itu menegaskan, kontrol semacam ini penting untuk memelihara dan menjaga keharmonisan bagi 4,2 juta penduduknya.Untuk diketahui saja, sekitar sepertiga populasi Singapura adalah berasal dari etnis Tionghoa. Sementara bangsa melayu hanya mencakup sekitar 14 persen saja. Dan sekitar 8 persen adalah etnis India. Demikian seperti dilansir Reuters.com yang dikutip detikinet Rabu (14/9/2005). (ien/)







Hide Ads