Hasil identifikasi menunjukan kemunculan informasi tersebut di media sosial pertama kali terjadi tanggal 1 Januari 2019 pukul 23:35 WIB. Selanjutnya, tersebar ke sejumlah akun dan menjadi bahan pemberitaan oleh media nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikannya, hal itu merupakan wujud implementasi Memorandum of Action (MoA) antara Kementerian Kominfo, KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan sepuluh platform Media Sosial tentang Koordinasi dan Sinergi Untuk Memerangi Informasi Bohong atau Hoax di Internet Terkait Penyelenggaraan Pemilu.
"Dalam MoA tersebut, Kementerian Kominfo berperan membantu memberikan bahan untuk proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, jika terjadi peristiwa pidana pada proses penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia," tutur Ferdinandus Setu dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/1/2019).
Kominfo kembali mengimbau agar netizen dan seluruh pengguna aplikasi pesan instan tidak turut menyebarluaskan informasi hoaks dalam bentuk apapun.
"Apabila ditemukan adanya indikasi informasi yang mengandung hoaks, warganet dapat melaporkanya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten," pungkasnya. (agt/agt)