Inggris Mulai Larang Situs Porno
- detikInet
Jakarta -
Pemerintahan Inggris mulai melarang kepemilikan gambar esek-esek yang diperoleh seseorang secara online dari internet. Pihaknya akan mulai mengadakan perubahan peraturan guna mencegah download gambar porno."Kami sedang berusaha untuk menguatkan hukum pidana seputar kepemilikan konten dewasa 'ekstrim'. Tujuannya adalah untuk mengurangi permintaan akan materi-materi terkait serta menegaskan bahwa aktivitas seperti itu tidak mendapat tempat di masyarakat kami," ujar Home Office Minister Paul Goggins seperti dilansir CNET News yang dikutip detikinet (1/9/2005).Adapun Obscene Publications Act, sebetulnya sudah memungkinkan pencegahan distribusi gambar porno di seantero Inggris. Tetapi hal tersebut tidak berlaku pada situs atau kanal distribusi internasional lain. Ini artinya hukum atas kepemilikan barang-barang tersebut masih harus dibenahi lagi.Pemerintah Inggris sendiri mendefinisikan 'extreme pornography' sebagai konten abusive yang menampilkan citra aktivitas ilegal. Seperti halnya gambaran kekerasan.Untuk itu Pemerintah Inggris mengatakan pihaknya ingin menghilangkan rantai permintaan dan siklus pasokan untuk konten-konten semacam ini dengan membuatnya menjadi ilegal untuk dimiliki.Juru bicara Pemerintah Inggris menambahkan, "Saat ini, untuk mempublikasikan konten dewasa ini adalah ilegal, tetapi untuk memilikinya bukanlah sesuatu yang ilegal. Nantinya akan dibuat kepemilikan konten tersebut pun jadi ilegal di Inggris."Sebagai informasi, gerakan ini juga didukung oleh Internet Watch Foundation (IWF). Peter Robbins, CEO IWF memaparkan,"IWF akan secara aktif berkontribusi dalam tahap konsultasi untuk mendapat kejelasan hukum terbaru dan untuk menjamin kerjasama dalam hal investigasi individu yang mendistribusikan sekaligus memiliki konten porno."
(ien/)