Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Lelang 3G dalam Dua Tahap

Pemerintah Lelang 3G dalam Dua Tahap


- detikInet

Jakarta - Dalam rangka penataan ulang frekuensi 3G, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) akan menggelar lelang frekuensi. Lelang akan dibagi dalam dua tahap, tahap pertama rencananya akan dilakukan akhir November sedangkan tahap kedua digelar 2007.Demikian disampaikan Direktur Jenderal Postel, Basuki Yusuf Iskandar, dalam jumpa pers di Gedung Departemen Komunikasi dan Informasi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/08/2005). Frekuensi yang akan dilelang adalah pada kisaran 1920-1980/2110-2170 Megahertz (Mhz).Untuk tahap pertama, lelang akan dilakukan untuk lebar pita frekuensi sebesar 10 Mhz yang dibagi dalam dua blok 5 Mhz. Sedangkan untuk tahap kedua akan dilakukan lelang pita sebesar 25 MHz pada tahun 2007. Menurut Basuki, pemerintah beranggapan besar 5 MHz sudah cukup untuk operator yang ingin menyelenggarakan telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G). Meski begitu, ia juga menyebut, dalam tahap pertama belum tentu lelang dua blok itu akan dimenangkan oleh dua operator. "Bisa jadi hanya satu operator," tuturnya.Mekanisme yang digunakan adalah lelang. Sebagaimana lazimnya lelang, pemerintah akan menetapkan harga dasar alias floor price. Namun, besaran harga dasar itu masih digodok berdasarkan daftar harga frekuensi di berbagai negara. "Kita punya list dari yang termurah, yaitu Malaysia sebesar 50 juta ringgit per operator untuk 15 Mhz, hingga yang termahal yaitu di Inggris," ujar Tulus Rahardjo, Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Satelit.Menurut Tulus, sepuluh negara akan dijadikan perbandingan, termasuk Malaysia dan Singapura. Namun ia tidak merinci lebih detil negara mana saja yang menjadi pembanding. Harga yang akhirnya disepakati dalam lelang, artinya harga terbesar yang mampu dibayar oleh operator peserta lelang, akan dijadikan harga dasar lelang tahap dua. Harga itu juga akan dipakai acuan besaran biaya penggunaan bagi operator existing. Seleksi peserta lelang, lanjut Basuki, akan dilakukan berdasarkan nilai up front fee (semacam uang muka atau uang tanda jadi-red) yang bersedia dibayarkan calon peserta. (wsh/)





Hide Ads