Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pencuri Kode Sumber Microsoft Diancam 10 Tahun Bui

Pencuri Kode Sumber Microsoft Diancam 10 Tahun Bui


- detikInet

Jakarta - Seorang laki-laki berkewarganegaraan Connecticut, Amerika Serikat terancam 10 tahun hukuman penjara, setelah kedapatan mencuri kode sumber sistim operasi milik Microsoft. Pelaku diduga sirik dengan kesuksesan Microsoft.William Genovese Jr., 28, asal Meriden, Connecticut, dinyatakan bersalah di pengadilan federal Manhattan. Gevonese akan dikenai denda karena telah menjual source code sistim operasi Microsoft secara tidak sah. Gevonese berusaha menjual kode sumber Windows 2000 dan Windows NT 4.0."Sebelumnya kode itu juga telah dicuri orang lain dan disebar di internet secara tak sah," tandas Jaksa penuntut, seperti dilansir Associated Press yang dikutip detikinet Selasa (30/8/2005).Kode sumber merupakan kerangka inti dari suatu software atau program komputer. Dengan kode terkait seseorang bisa mereplikasi program tersebut. Atas kasus ini, para pengamat industri merasa perlu memperhatikan kemungkinan hacker membedah kode sumber tersebut, dan menemukan titik lemah baru untuk menyerang komputer yang menjalankan sistim operasi Windows.Tuntutan terhadap Genovese mulai disampaikan Februari 2004. Microsoft saat itu menemukan bahwa kode sumbernya telah tercuri, dan diketahui Genovese memajang kode sumber tersebut di situsnya untuk dijual.Genovese tertangkap ketika penyidik dari perusahaan keamanan online yang disewa Microsoft berpura-pura tertarik membeli kode sumber tersebut. Penyidik itu juga dibantu Polisi FBI, keduanya lalu men-download kode sumber tersebut setelah mengirim bukti pembayaran elektronik. Genovese terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda US$250.000 (US$1 = Rp 11.500, sumber: detik.com). Vonis baru akan ditetapkan pada musim gugur mendatang (September sampai Desember). (nks/)





Hide Ads