Gugatan terhadap Facebook dilakukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (ID-ICT) sebagai pihak penggugat. Mereka mempersoalkan kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica.
Seperti diketahui, skandal tersebut berakibat kebocoran data pribadi 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia, di mana satu juta di antaranya berasal dari Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara di situs PN Jakarta Selatan, agenda gugatan class action kedua kali ini direncanakan untuk memanggil tiga pihak tergugat, yakni Facebook, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica.
Adapun sidang ini dengan nomor Perkara 396/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL akan digelar di Ruang Sidang 05 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.40 sampai dengan 16.35 WIB.
Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan class action ini sudah dimulai pada 21 Agustus kemarin. Pada saat itu pihak tergugat, Facebook, tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 27 November 2018.