Facebook Indonesia sebagai tergugat II tidak hadir karena keberatan dengan kesalahan nama. Pihak pengadilan pun memberikan penggugat waktu hingga hari Senin (27/8) untuk memutuskan mengganti nama tergugat II atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya betul kami sudah sampaikan tanggapan terkait alasan mangkirnya Facebook Indonesia di surat panggilan sidang yang dibaca majelis hakim di persidangan bahwa 'tidak ada Facebook Indonesia, yang ada Facebook Consulting Indonesia'," ujar kuasa hukum penggugat Rhama R.V. dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/8/2018).
Dalam tanggapan resminya, penggugat menegaskan mereka meminta pihak pengadilan untuk tetap memanggil Facebook Indonesia dalam surat panggilan sidangnya.
"Silahkan Facebook protes lagi, dan sebaiknya berkaca dulu sebelum protes lagi. Nanti publik bisa menilai apakah selama ini tulisan Facebook Indonesia termasuk tulisan jabatan pejabat Facebook Indonesia yang beredar di media-media elektronik dan cetak merupakan kebohongan publik atau hoax?" ujar ketua IDICTI Heru Sutadi.
"Jika sekarang Facebook mengklaim minta dipanggil Facebook Consulting Indonesia maka jangan hanya protes saat dipanggil sidang dong," lanjut Heru.
Lebih lanjut lagi, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Facebook Indonesia sudah tepat. Kuasa hukum penggugat pun menyebut keinginan Facebook Indonesia untuk menggugat Facebook Consulting Indonesia menyesatkan.
"Masyarakat Informasi Indonesia tahunya skandal kebocoran data pribadi Facebook, Cambridge Analityca (sic) sudah terjadi sejak tahun 2014, dan diketahui sejatinya Facebook sudah berkantor di gedung Capital Place Lantai 49 Indonesia sejak tahun 2014, sedangkan PT Facebook Consulting Indonesia resmi berkantor di Indonesia bulan Agustus 2017," jelas kuasa hukum penggugat Rafli H.
"Jadi menyesatkan kalau kami menggugat PT Facebook Consulting Indonesia seperti yang diinginkan pihak Facebook" sambung Rafli.
Setelah menerima surat tanggapan ini, pihak pengadilan akan melakukan panggilan kedua kepada ketiga tergugat. Jika pada sidang kedua yang dijadwalkan pada akhir bulan November 2018 ketiga tergugat tetap tidak hadir dengan alasan yang jelas, maka sidang akan dilanjutkan dengan pihak yang hadir. (afr/afr)