Indonesia akan Tertibkan Kartu Prabayar
- detikInet
Jakarta -
Kartu pra bayar dapat dibeli dengan bebas saat ini. Ke depan, konsumen kartu prabayar diwajibkan melakukan registrasi, menyusul surat edaran yang dikeluarkan Menteri Kominfo.Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sedang menyiapkan regulasi tentang kewajiban registrasi terhadap pengguna jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar. Hal itu disampaikan Kepala Biro Umum dan Humas, Depkominfo, Nukman Chalid Sangadji, dalam siaran pers yang diterima detikinet, Senin (29/8/2005). Namun belum ada kepastian, kapan regulasi tersebut akan diberlakukan.Sebagai langkah awal, Menteri Kominfo Sofyan Djalil telah menerbitkan surat edaran Nomor: 253/M.Kominfo/8/2005 tanggal 24 Agustus 2005 tentang pengaturan pengguna kartu prabayar. Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggara telekomunikasi, untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan.Kebijakan ini diambil dalam rangka melakukan tindakan pencegahan, terhadap penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan fasilitas kartu prabayar."Kartu prabayar yang tidak jelas identitasnya, akhir-akhir ini banyak disalahgunakan untuk hal-hal tidak benar, seperti penipuan, menteror, pemerasan dan tindak kriminal lainnya," sebut pernyataan dalam siaran pers.Indonesia bisa dikatakan terlambat dalam mengeluarkan kebijakan pengaturan kartu prabayar. Di negara lain seperti Malaysia, kartu prabayar sudah harus teridentifikasi. Meski begitu langkah ini baik, karena bagaimana pun juga, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
(nks/)