Gugatan BlackBerry terhadap Nokia itu terkait dengan penggunaan 11 paten tanpa izin di perangkat seperti base station Flexi Multiradio, kontroler radio network dan software Liquid Radio.
Paten-paten yang dimaksud dimiliki BlackBerry setelah mereka mengakuisisi kekayaan intelektual milik Nortel pada 2011 senilai USD 4,5 miliar. Dua tahun sebelumnya, paten-paten tersebut coba diakuisisi oleh Nokia, namun perusahaan asal Finlandia itu tak bisa menyelesaikan transaksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paten-paten yang dilanggar oleh Nokia itu adalah bagian penting dari standar idustri 3GPP. Ini artinya BlackBerry harus menerapkan tarif lisensi yang terjangkau dan tak melanggar aturan tarif royalty FRAND, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Senin (12/11/2018).
Baik Nokia maupun BlackBerry sempat menjadi raja ponsel di dunia, namun pada waktu yang berbeda. Kini keduanya bergerak di 'bidang' yang sama, yaitu menyewakan lisensi dan paten miliknya ke perusahaan lain.
Tonton juga 'Wah! Giliran Snapchat Digugat BlackBerry':
(asj/asj)