Malaysia Pajaki Netflix dan Spotify, Instagram Menyusul?
Hide Ads

Malaysia Pajaki Netflix dan Spotify, Instagram Menyusul?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 06 Nov 2018 09:18 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Malaysia mengambil kebijakan baru dengan mengenakan pajak kepada penyedia layanan online internasional, seperti Netflix, Spotify hingga Steam. Pajak tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Belum diketahui, apakah aturan pajak yang diberlakukan Negeri Jiran itu nantinya juga berlaku untuk pemain penyedia layanan online gratis seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Google.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang pasti, dampak dari aturan ini membuat warga Malaysia akan mengeluarkan biaya lebih untuk menikmati Netflix, Spotify, dan Steam.

Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan langkah ini diambil pemerintah Malaysia untuk membantu menyamakan kesetaraan antara pemain lokal dan internasional.

"Pajak akan membantu menyeimbangkan dan membuat perusahaan lokal lebih kompetitif," kata Lim dalam sambutannya di anggaran pemerintah Malaysia seperti dilansir dari Mashable, Senin (5/11/2018).



Namun, Lim tidak mengungkapkan bagaimana pajak kepada penyedia layanan online internasional itu diterapkan. Tetapi, disampaikannya layanan tersebut akan berdampak tarif layanannya jadi lebih mahal dari sebelumnya.

Sebanarnya, Indonesia juga akan menerapkan kebijakan serupa dengan negara tetangga. Namun, sejauh ini aturan Over the Top (OTT) yang dimaksud belum juga rampung, padahal pembahasannya sudah berlangsung sejak bertahun-tahun.




Tonton juga 'Watch, Saingan Baru YouTube dan Netflix':

[Gambas:Video 20detik]

(agt/fyk)
Berita Terkait