Kabar tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Disampaikannya, RUU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan dan masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas tahun depan.
"Saat ini sudah dinyatakan masuk ke prolegnas, mudah-mudahan sebelum akhir tahun depan selesai. Kita akan akan maraton dengan Komisi I, karena Komisi I pun punya kepentingan segera untuk menyelesaikan perlindungan data pribadi," tuturnya di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di era digital seperti saat ini, perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan, mengingat akses data pribadi pengguna, seperti nama, alamat, nomor telepon, sampai foto di ponsel sering dijadikan syarat untuk mengakses aplikasi dan lain sebagainya.
Contoh kasus nyata yang menyangkut persoalan ini terlihat pada skandal penyalahgunaan data pribadi Facebook oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica, di mana data pengguna tersebut dimanfaatkan untuk mempengaruhi kepentingan politik di Pilpres Amerika Serikat pada 2016.
Semuel berharap proses RUU Perlindungan Data Pribadi bisa berjalan dengan lancar alias tidak alot. RUU Perlindungan Data Pribadi ini sendiri sudah dirancang sejak 2016, namun ketika itu tak kunjung masuk ke dalam pembahasan prioritas antara pemerintah dan DPR.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menuturkan bahwa setelah RUU Perlindungan Data Pribadi masuk prolegnas 2019, Kominfo selanjutnya akan melakukan finalisasi dari draf final RUU tersebut yang nantinya diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dan dimasukkan ke DPR melalui Presiden.
"Menyiapkan surat Presiden RI Jokowi kepada Ketua DPR RI menyampaikan naskah RUU Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah. Targetnya diharapkan, ya setahun pembahasan," ungkapnya.
Draf akhir RUU Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah tersebut sebelum diserahkan ke DPR, diharapkan dapat dilakukan sebelum pergantian tahun.
"Karena sudah ditetapkan jadi RUU Prioritas, mau nggak mau akhir tahun ini sudah dikirim," pungkasnya.
(agt/krs)