Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah: Blokir Konten 'Amoral' Dimungkinkan

Pemerintah: Blokir Konten 'Amoral' Dimungkinkan


- detikInet

Jakarta - Setelah Singapura melakukan aksi pengawasan internet di negaranya lewat jalur perundang-undangan ketimbang teknologi, akankah Indonesia--sebagai negara tetangga--juga akan mengekor langkah ini? Akankah kebebasan berekspresi di dunia maya juga diatur nantinya?Jika ditilik di UUD 45 pasal 28 F sebagai bagian dari Bab XA, kalaupun ada pengawasan internet di Indonesia, hal ini bisa saja dianggap sebagai sesuatu yang mengekang. Karena, di dalam pasal terkait disebutkan: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.""Indonesia kan negara yang menjunjung demokratisasi. Sesuai pasal 28 F UUD 1945, semua orang dipersilahkan untuk mengakses informasi. Kalau soal pembatasan akses internet ke konten-konten pornografi misalnya, bisa dilakukan secara persuasif," papar Cahyana Ahmadjajadi, Dirjen Telematika, Kominfo seperti ketika dihubungi detikinet Kamis (18/8/2005). Lebih lanjut ia mengemukakan, secara teknis pembatasan akses ke situs-situs 'amoral' itu bisa saja dilakukan. Misalnya, dengan cara memblokir akses menuju situs-situs porno keluar yang dapat dilakukan di gateway Indonesia Internet Exchange (IIX).Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan Internet Service Provider (ISP) di Indonesia. Tidak bisa hanya pemerintah saja. Kalau secara persuasif, warung internet (warnet-red) sebagai ruang publik, hendaknya para pemiliknya bisa diingatkan supaya tidak menciptakan suasana yang terlalu private. Sementara itu untuk akses internet di rumah-rumah, mungkin ada baiknya jika komputer diletakkan di ruang umum sehingga memudahkan pengawasan dari masing-masing anggota keluarga.Edukasi PublikAdapun Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Indonesia mengatakan, "Apa yang dilakukan Singapura itu bagus, bisa dijadikan contoh. Hal ini berarti soal konten internet sudah menjadi masalah umum, yang harus ditangani bersama."Ia juga menyebutkan soal edukasi publik. Hal ini penting agar masyarakat siap menggunakan IT secara produktif. Secara teknis, filtering dan blocking diharapkan bisa dikembangkan sehingga konten yg tidak sesuai dengan nilai moral atau yang kontra produktif bisa ditangkal untuk masuk ke ranah publik. Sementara itu yang positif terus dikembangkan."Dari segi bisnis, pihak ISP mungkin bisa mengkhususkan kategori konten. Misalnya, situs ini untuk konten olahraga, yang ini untuk konten hiburan. Jadi jelas," imbuhnya lagi.Basuki juga menyebut-nyebut soal gerakan moral yang perlu dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mengakses situs-situs porno. (ien/)





Hide Ads