Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Singapura Kini Awasi Aktivitas Internet

Singapura Kini Awasi Aktivitas Internet


- detikInet

Jakarta - Negara Singa Merlion itu kini mulai mengatur kebebasan berekspresi di Internet. Tetapi, yang ini aga beda. Pasalnya, mereka tidak melakukannya lewat teknologi melainkan lewat jalur perundang-undangan dan pelarangan akses ke situs-situs tertentu."Kalau dibandingkan negara-negara lain seperti Iran dan Cina, sensor Internet Singapura bisa dibilang masih lunak," kata John Palfrey, Executive Director Berkman Center for Internet and Society harvard University, yang juga bertindak sebagai pendiri OpenNet Initiative Universitas Toronto dan Cambridge.Dari 1632 situs yang diperiksa oleh komunitas OpenNet Initiative, hanya 8 situs yang dinyatakan terlarang. Kebanyakan dari situs itu adalah situs esek-esek.Pemerintah Singapura saat ini berupaya membatasi diskusi seputar politik dan agama di dunia maya. Caranya dengan memberlakukan izin terbit bagi situs-situs yang menyelenggarakan hal terkait. Selain itu, pemerintah Singapura juga melarang perbincangan yang isinya dinilai melanggar batas moral dan etika.Sadar akan bagaimana peraturan ini akan memancing reaksi keras dari kalangan pebisnis situs, pemerintah Singapura pun memberlakukan (defamation law). Hukum tersebut sedianya akan membantu pihak penggugat agar terlindungi saat melaporkan adanya pelanggaran. Di dalamnya pun diatur bagaimana tergugat nantinya akan didenda ratusan ribu dollar jika terbukti bersalah. Demikian seperti dilansir Associated Press yang dikutip detikinet Kamis (18/8/2005). (ien/)







Hide Ads