Dibongkar, Kontainer 8.000 Ponsel Selundupan
- detikInet
Semarang -
Setelah ngendon beberapa bulan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, satu kontainer handphone (HP) selundupan dibongkar. Pembongkaran kontainer yang berisi 8.680 HP ini dilakukan setelah penyidik Bea Cukai berhasil menyelesaikan berkas kasus tersebut. Pembongkaran barang bukti dihadiri penyidik Bea Cukai, Kajari Cabang Pelabuhan Tanjung Emas, pihak kepolisian dan Komisi B DPRD Jawa Tengah. Pembongkaran dilakukan pada pukul 10.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Perak, Semarang, Jumat (12/8/2005). Dalam kesempatan tersebut, penyidik Bea Cukai melimpahkan barang bukti satu kontainer dan dua tersangka ke Kejari Cabang Pelabuhan Tanjung Mas. Dua orang tersangka yang ikut dilimpahkan adalah bos PT IWA, Muhammad Waluyo, dan seorang staf bernama Wahyudi. PT IWA adalah perusahaan di Pekalongan yang bergerak dalam bidang impor garmen.Dalam proses pembongkaran kontainer berkode APHU 60-6232 tersebut, ditemukan HP yang ditaruh dalam kardus bersama kain. HP ini berbagai merek, di antaranya Nokia 7610, Sony Ericsson J200i, Nokia 3660 dan lain-lain. Seluruh HP akan dihitung ulang, apakah sesuai dengan berkas atau tidak. Perhitungan dimulai pukul 13.00 WIB. Kajari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Khairul Arifin menyatakan, pihaknya telah menyiapkan jaksa untuk mempercepat membawa kasus ini ke pengadilan. Kasus ini terungkap pada bulan Januari 2005 lalu . Intelijen Bea Cukai mengetahui ada barang lain selain produk garmen yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Barang dipesan oleh Muhammad Waluyo. Namun karena Waluyo tidak ditemukan, satu kontainer HP tersebut ditahan. Setelah Walutyo ditangkap polisi di Tegal, Jawa Tengah, bulan lalu, akhirnya barang bukti tersebut dibuka.
(jon/)