Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hamdani Mengaku Disuruh Chusnul Simpan Dana Rekanan IT

Hamdani Mengaku Disuruh Chusnul Simpan Dana Rekanan IT


- detikInet

Jakarta - Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin mengaku pernah disuruh anggota KPU Chusnul Mar'iyah untuk menyimpan dana rekanan dari rekanan IT KPU senilai US$ 159 ribu. Perintah itu disampaikan saat pertemuan di Kantor KPU.Pengakuan itu disampaikan Hamdani melalui kuasa hukumnya, Abidin, di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (10/8/2005)."Saat ada pertemuan antara Hamdani, Chusnul dan Sussongko, Bu Chusnul bilang ada rekanan IT yang akan menyerahkan dana," kata Abidin usai mendampingi kliennya saat diperiksa KPK.Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo. Saat itu Chusnul dan Sussongko menyuruh Hamdani menyimpan uang dari rekanan IT KPU itu. "Biasa, ucapan terima kasih," kata Abidin mengutip pernyataan Chusnul.Pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali oleh orang yang berbeda dengan total sebesar US$ 159 ribu. Namun dalam BAP Hamdani, Chusnul tidak mau mengakui hal itu.Selain Hamdani, KPK juga memeriksa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Sussongko. Hamdani dan Nazaruddin diperiksa KPK soal aliran dana KPU yang diterima oleh Dirjen Perbendaharaan IIe Depkeu. Sussongko diperiksa sebagai saksi dalam pengadaan IT KPU.Nazaruddin usai pemeriksaan mengaku tidak pernah menyuruh staf KPU untuk memberikan uang kepada Dirjen Anggaran IIe Depkeu. KPK saat ini telah menahan dua pejabat Depkeu yang menerima aliran dana terbesar dari KPU. Mereka adalah Kakanwil XI Dirjen Perbendaharaan Depkeu Sudji Dharmono dan Dirjen Anggaran IIe Depkeu Ishak Harahap yang menikmati sejumlah dana yang nilainya mencapai US$ 79 ribu dan Rp 564 juta. (mar/)





Hide Ads