Sementara itu, pihak penggugat adalah dua lembaga, yakni Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI). Mereka menggugat atas nama masyarakat Indonesia.
Kuasa Hukum kedua lembaga tersebut, Jemy Tommy, mengatakan bahwa sidang kali ini biasanya diisi dengan pemeriksaan identitas pada pihak dan menentukan agenda mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang penting sidang hari ini menunjukkan bahwa Kementerian Kominfo sebagai pengawas dan pengendali penyelenggara sistem elektronik belum mampu mengendalikan dan mengawasi Facebook," ungkapnya.
"Sehingga masyarakat harus ikut turun tangan, berbeda dengan negara-negara lain, semuanya pro aktif mengaudit langsung dan tidak menunggu audit pihak lain," ucapnya menambahkan.
Disampaikannya juga, bahwa masyarakat Indonesia kalau bisa mengaudit sendiri dan jika ada temuan baru melaporkan ke kementrian kominfo.
"Semua itu sudah disampaikan Kemenkominfo ke media agar kita menunggu audit komisi informasi Inggris dan terakhir setelah keluar audit tersebut, masyarakat Indonesia diminta menunggu ada laporan masyarakat," tuturnya.
Gugatan kepada Facebook ini terkait kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica. Ada 87 juta pengguna Facebook global yang bocor, termasuk satu juta di antaranya berasal dari Indonesia. Kebocoran data tersebut menyeruak di bulan Maret lalu.
Berdasarkan informasi sebelumnya, bila tak ada perubahan, sidang gugatan kepada Facebook ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, Selasa (21/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan.