Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Mengintip TI Ditjen Pajak (1)
Pulau-Pulau Aplikasi di Ditjen Pajak
Mengintip TI Ditjen Pajak (1)

Pulau-Pulau Aplikasi di Ditjen Pajak


- detikInet

Jakarta - Seperti apa sistim informasi yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak? Ternyata, aplikasi yang digunakan terkesan 'terpisah-pisah'. Nama aplikasi itu pun beragam, mulai dari SAPT, SIDJP hingga aplikasi 'lawas' SIP. Belum lagi aplikasi untuk e-filing dan e-registration.Khas institusi pemerintah, nama-nama yang merupakan singkatan muncul dalam berbagai aplikasi sistim informasi di Ditjen Pajak. Tentu niatnya bukan untuk membuat bingung, pasalnya tanpa singkatan nama-nama itu akan cukup panjang untuk disebutkan. Sistim Informasi Pajak (SIP) adalah aplikasi yang paling 'lawas' di lingkungan Ditjen Pajak. Menurut Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistim Aplikasi Informasi Ditjen Pajak, Peni Harijanto, SIP sudah digunakan sejak tahun 1990-an. "Kurang lebih sejak 1996 atau 1997, saya lupa pastinya," ujar Peni saat bincang-bincang dengan wartawan di Kantor Ditjen Pajak, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/8/2005). Peni berharap nantinya aplikasi SIP itu bisa diminimalisir penggunaannya dan beralih ke aplikasi yang lebih baru. Aplikasi yang relatif lebih anyar di Ditjen Pajak itu adalah aplikasi Sistim Aplikasi Pajak Terpadu (SAPT) dan Sistim Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Menurut keterangan Peni, SAPT digunakan untuk Kantor Wilayah Pajak yang menangani Wajib Pajak Besar. Di sisi lain, SIDJP digunakan untuk Kantor Wilayah Pajak Khusus, yaitu yang menangani Wajib Pajak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan atau Orang Asing, Perusahaan Modal Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa.Untuk saat ini, ujar Peni, kedua jenis aplikasi tersebut baru mulai digunakan untuk wilayah Jakarta. Untuk wilayah lain, tuturnya, masih menggunakan SIP. Aplikasi SAPT dan SIDJP dikembangkan oleh PT Jati Piranti Solusindo, perusahaan pengembang software lokal yang lebih dikenal dengan nama Jatis Solutions. SAPT, ujar Project Manager Jatis Michael Seno Setiawan, dikembangkan selama satu tahun sejak 2002 hingga 2003. Sedangkan SIDJP dikembangkan selama enam bulan sejak Februari 2004 hingga Juli 2004. Kedua sistim tersebut, ujar Seno, menggunakan teknologi database Oracle, Oracle Application (untuk SAPT) dan Oracle Form (untuk SIDJP). Selain itu terdapat aplikasi case management yang menurut Seno dikembangkan dengan platform .Net dari Microsoft.Peni mengatakan penerapan sistim informasi tersebut di Ditjen Pajak memberikan cukup banyak manfaat. Salah satunya adalah peringatan dini (early warning) mengenai wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. "Setiap kasus, secara dini bisa langsung diketahui," tutur Peni. Sistim peringatan itu juga disampaikan ke wajib pajak yang bersangkutan. Peni menjelaskan, sebuah surat teguran akan otomatis dikirimkan ke wajib pajak jika yang bersangkutan belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak melewati tanggal tertentu. Aplikasi lain yang juga terdapat di lingkungan Ditjen Pajak adalah aplikasi e-filing dan e-registration. Menurut Peni, kedua aplikasi tersebut juga bisa terhubung ke SAPT, SIDJP dan SIP melalui 'jembatan' piranti lunak. Artinya, meski terkesan terpisah-pisah sebenarnya semua aplikasi tersebut bersatu juga. Ikut asas Bhinneka Tunggal Ika? (wsh/)





Hide Ads