Kasus \'Gebyar Nokia 2005\'
Nokia Ancam Penipu dengan Pidana
- detikInet
Jakarta -
Merasa dirugikan, materiil dan non-materiil, Nokia bertekad untuk mengungkap kasus penipuan bertajuk 'Gebyar Nokia 2005'. Penipu memakai kedok perusahaan penyelenggara hadiah dan diduga memakai data konsumen dari kartu garansi Nokia. Hal itu diungkapkan Hasan Aula, General Manager Nokia, bersama Badan Hukum Soemadipradja & Taher yang diwakili oleh pengacara Justisiari Perdana Kusumah. Kedua pihak menyatakan akan mengusut penipu yang mengatasnamakan Nokia dalam penyelenggaran hadiah yang berjudul 'Gebyar Nokia 2005'. Makin meningkatnya korban penipuan dan makin bervariasinya modus operandi yang digunakan penipu membuat Nokia merasa perlu mengambil tindakan tegas. Apalagi data-data korban diduga diambil dari kartu garansi Nokia. Menurut Justisiari, penipu tersebut bisa dikenakan sanksi Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik. "Penyelidikan masih on going, tapi hasilnya positif. Oknum yang diduga akan segera di-followup oleh Kepolisian," katanya kepada wartawan di Hotel J.W. Marriot, Jakarta, Rabu (27/7/2005). Sampai tanggal 15 April 2005 lalu, pihak penasihat hukum bersama Nokia sudah mendapatkan nama enam perusahaan tersangka dan telah dilaporkan ke Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Enam perusahaan tersebut adalah PT Pasific Plasindo Pratama, PT Wahana Komunikasi, PT Axindo Global Nusantara, PT Sarana Abadi Multivision, PT Prima Bahana Persada, dan PT Martindo Mandiri.Menurut Hasan, ada dugaan perusahaan-perusahaan tersebut memang eksis dan memang sengaja dicomot namanya oleh penipu untuk meyakinkan korban. Meski tidak tertutup kemungkinan perusahaan-perusahaan itu memang palsu. Hasan bertekad akan mengusut tuntas kasus ini ke pengadilan. Namun ia belum memberikan detail seperti apa tuntutan yang akan diajukan. "Detailnya belum. Harus konsultasi dengan Nokia pusat terlebih dahulu. Tapi kami pasti akan ambil tindakan, biar mereka nggak leha-leha," tukas Hasan. Modus PenipuanSeperti apa modus penipuan itu? Pertama, penipu menelepon, mengirim SMS dan atau surat berdasarkan data-data pribadi dari kartu garansi Nokia. Surat tersebut terlihat seperti surat resmi Nokia, dilengkapi dokumen Departemen Sosial dan Notaris yang menyaksikan pengundian hadiah 'Lucky Draw' tersebut. Bersama surat itu, terdapat tembusan dari Dinas Pajak tentang pajak yang telah dibayarkan perusahaan palsu itu sebesar 25% dari hadiah. Hadiah bisa berupa motor, mobil atau back pack (tas ransel). Konsumen, alias calon korban, yang dinyatakan menang akan menerima surat tersebut. Lebih lanjut penipu menyatakan, apabila ingin mengambil hadiah maka korban diharuskan mengganti uang pajak ke rekening penipu. Surat yang dikirimkan, menurut Justisiari, makin terlihat profesional. Di surat tersebut, lanjutnya, hampir semua tembusan menyerupai aslinya. Tembusan yang dikirimkan mencakup Akta Notaris, Surat dari Dirjen Pajak, Departemen Sosial, bahkan hingga surat dari Nokia. "Pemberitahuan seperti resmi dan seperti sudah disetujui dan diotentifikasi oleh semua pihak," Justisiari menambahkan. Untuk itu Hasan mengingatkan kepada konsumen (calon) korban penipuan untuk selalu melakukan klarifikasi dengan menghubungi Nokia Care Line atau Nokia Care Center (dealer resmi). PublikasiPihak Nokia mengaku harus mengeluarkan anggaran ekstra untuk publikasi melalui media. Hasan juga mengatakan Nokia akan melakukan publikasi secara gencar mengenai kasus ini melalui stasiun TV Nasional, TVRI dan TPI, yang menurutnya bisa menjangkau seluruh daerah.Selain itu, pihaknya akan membuat pamflet pemberitahuan melalui dealer resmi di 35 kota. Nokia juga menegaskan tidak akan mengganti kerugian yang diderita korban. "Hal itu akan memerlukan budget yang besar," ujar Hasan. Hasan melanjutkan, Nokia merasa perlu memberitakan hal seperti ini karena masih banyak konsumen yang tertipu oleh hadiah yang ditawarkan. Menurutnya, apabila Nokia memberikan hadiah semacam itu pasti akan dipublikasikan secara besar-besaran. Hasan menambahkan, kasus tersebut bukan untuk pertamakalinya. Tahun 2003 dan 2004 kasus ini juga sempat muncul. "Tapi tidak sesignifikan sekarang. Paling sekitar satu dan dua kasus saja," ujarnya. Tahun 2005 ini, menurut Justisiari, Nokia menerima belasan pengaduan. Rinciannya, 10 pengaduan di Jakarta, tiga di Bandung, dan satu di Bogor. Angka aslinya, diperkirakan Hasan, melebihi jumlah yang dilaporkan. "Itu yang mau laporan, biasanya korban yang sudah tertipu malu untuk mengungkapkan," tambahnya. Menurut Justisiari, jumlah kerugian konsumen bervariasi. "Angkanya bisa Rp 2 juta - 7,5 juta, tergantung pajak," ia menambahkan.
(wsh/)