Telkomsel Digugat Rp 6 M
Hide Ads

Kontrak Bermasalah

Telkomsel Digugat Rp 6 M

- detikInet
Jumat, 22 Jul 2005 17:55 WIB
Jakarta - Seorang ekspatriat asal Selandia Baru menggugat Telkomsel dengan nilai total gugatan mencapai kurang lebih Rp 6 miliar. Ferdinand C. Balfoort, ekspatriat tersebut, sebelumnya diangkat sebagai VP Internal Audit Telkomsel. Apa masalahnya?Ferdinand Coenraad Balfoort (Mohamed Firdaus bin Abdullah) mengajukan gugatan tersebut melalui kuasa hukum dari firma hukum Gani Djemat & Partner. Gugatan itu sendiri terkait adanya anggapan bahwa Telkomsel melakukan perbuatan melawan hukum pada kontrak kerja dengan dirinya. Ceritanya begini, pada 23 September 2004 Ferdinand diangkat sebagai Vice President Internal Audit Telkomsel. Seperti disebutkan dalam siaran pers yang diterima detikinet, Jumat (22/7/2005), ketika itu Ferdinand percaya bahwa Telkomsel akan membuat kontrak yang sesuai dengan hukum di Indonesia. Lain harapan, lain kenyataan. Ferdinand kemudian mengetahui kontrak tersebut tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003). Ketidaksesuaian itu yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Seperti disebutkan oleh Darwin Aritonang, pengacara dari Gani Djemat & Partners, Telkomsel telah membuat kontrak dalam Bahasa Inggris. Hal ini bertentangan dengan Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Kontrak itu juga dibuat untuk jangka waktu 36 bulan. Menurut UU Ketenagakerjaan kontrak seharusnya dibuat untuk jangka waktu dua tahun. Dalam kontrak tersebut juga diatur hak Telkomsel untuk mem-PHK Ferdinand dalam jangka waktu kontrak tersebut dengan alasan gross misconduct atau failure to perform. Ini disebut bertentangan dengan Pasal 56 butir (a) dan (b). Melalui kuasa hukumnya, Ferdinand menggugat Telkomsel dan menuntut ganti rugi materiil tiga ratus ribu dollar lebih (US$ 336.383 atau setara Rp 3,289 miliar) ditambah Rp 60 juta. Selain itu, kerugian imaterial yang dituntut Ferdinand mencapai Rp 3 miliar. Totalnya, tuntutan ganti rugi itu mencapai Rp 6 miliar lebih. Gugatan diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 22 Juli 2005. Saat dihubungi oleh detikinet, pihak Telkomsel menyatakan tidak ingin berkomentar atau pun berargumen lewat media. Pihak Telkomsel berharap hal ini akan selesai melalui proses hukum. (wsh/)

Berita Terkait