Pemerintah Segera Tagih Biaya USO Baru
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah, melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah rampung menelurkan Peraturan UNiversal Service Obligation (USO) baru. Oleh karena itu semua operator telekomunikasi komersial akan segera ditagih untuk dua periode kewajiban. Hal itu dikemukakan Menteri Kominfo Sofyan Djalil kepada wartawan di sela-sela workshop di Gedung Sapta Pesona, Ditjen Postel, Jakarta, Kamis (21/7/2005). "Akan ditagih minggu ini" ujarnya tegas.Penagihan itu dilakukan dengan dasar telah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) No. 27 Tahun 2005. Peraturan itu mengatur perubahan atas PP No. 14 Tahun 2000 mengenai tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak. Menurut Sofyan, selain mengatur masalah USO, PP itu juga mengatur Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP). Kedua hal itu merupakan sumber PNBP yang berada di bawah wewenang Depkominfo. Sofyan berharap PP itu akan menjadi payung hukum untuk USO dan BHP Frekuensi yang baru. Hitungan BaruUSO adalah kewajiban yang dibayarkan oleh operator telekomunikasi untuk membangun fasilitas telekomunikasi di daerah terpencil. Sebelumnya, besaran USO adalah 0,75% keuntungan operator. Melalui PP baru ini, besarannya menjadi 0,75% dari pendapatan operator. USO diperhitungkan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, menurut Sofyan, saat ini operator sudah harus membayar dua kali USO. Periode perhitungan USO yang akan ditagihkan pekan ini adalah Januari-Maret dan April-Juni. Sofyan mengatakan operator dipersilahkan untuk membayar secara mencicil. Menteri berpendapat nilai USO tersebut sebenarnya masih terlalu kecil. "0,75 persen itu sangatlah kecil, jadi untuk USO di Indonesia akan butuh waktu lama. Di luar negeri, penarikan USO itu 3 sampai 4%," ia mencontohkan. Menurut sofyan, besar tagihan akan tergantung besarnya penjualan tahun ini oleh setiap operator. "Andai, pendapatan total volume operator mencapai Rp 50 triliun. Jadi sekitar Rp 400 miliar pemasukan untuk pemerintah. Tapi ini baru andai," ujar pria kelahiran Aceh itu. Hingga saat ini perhitungan USO akan tergantung dari pembukuan internal setiap operator. Pemerintah mengaku belum merasa perlu menugaskan akuntan independen demi menghitung dana USO. Periode penagihan berikutnya adalah pada Bulan September dan Desember. Untuk perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan, Sofyan menegaskan pembukuannya harus disatukan. "Perusahaan tidak boleh double account (pembukuan ganda-red). Jadi yang dilihat konsolidasi total penjualan," ia menambahkan. Sofyan berharap pelaksanaan USO kali ini akan lebih baik dari sebelumnya. "Dana USO dimanfaatkan supaya memperbaiki sistim yang ada yang tidak efisien," tukasnya. Pihak pelaksana USO kali ini, ujar Sofyan, harus bisa menjamin operasional dan pemeliharaan fasilitas USO yang dibangun. Proyek USO sebelumnya menggunakan dana pemerintah dan oleh banyak pihak dianggap sia-sia karena fasilitas yang dibangun tidak dimanfaatkan atau dipelihara dengan optimal.
(wsh/)