Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel Keluhkan Pemda 'Nakal'

Postel Keluhkan Pemda 'Nakal'


- detikInet

Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengeluhkan sikap sebagian Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak menggubris larangan mengeluarkan izin penggunaan frekuensi radio. Padahal, masalahnya diklaim bukan sekadar berebut kewenangan. Ini soal gangguan frekuensi yang membahayakan. Masalah gangguan frekuensi radio yang membahayakan, atau kerap disebut harmful interference, jadi pembicaraan dalam pertemuan antara Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel se-Indonesia yang digelar Jumat (15/7/2005). Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, dalam pertemuan itu terungkap masih banyaknya masalah harmful interference di daerah. Gangguan itu bukan hanya berdampak lokal atau nasional. "Seringkali juga menimbulkan keluhan internasional, seperti yang sering dilaporkan oleh otoritas bandara Changi Singapura berkaitan dengan terganggunya komunikasi penerbangan udara," ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikinet, Senin (18/7/2005). Gangguan yang terjadi disinyalir muncul karena adanya pemanfaatan frekuensi radio secara ilegal. Selain itu, pihak Postel menyebut adanya kecenderungan Pemda untuk tidak mengikuti rancangan master plan Postel dalam memberi izin penggunaan frekuensi radio. Departemen Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator telekomunikasi di Indonesia, telah mengeluarkan surat larangan pemberian izin frekuensi oleh Pemda. Termasuk yang terkena larangan adalah Pemda tingkat propinsi, kabupaten dan kota. "Tetapi larangan tersebut tidak digubris oleh sebagian Pemda," lanjut Gatot. Oleh karena itu Postel berniat memperkuat peranan UPT dan Balai Monitoring Postel. Hal ini termasuk modernisasi alat, melakukan pelatihan dan pendidikan bagi petugas UPT/Balmon, pengembangan database kegiatan dan pelaporan serta meningkatkan penegakan hukum. (wsh/)







Hide Ads