Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa ia telah bekerja sama dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menemukan aktor penyebaran Al Fatihin di dunia maya.
"Dengan registrasi prabayar sekarang sudah ketahuan, siapa yang punya nomor tersebut. Lebih gampang penegakan hukumnya, bisa cari," ujar Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilanjutkan oleh Menkominfo, sampai dengan jam 1 pagi tadi malam, ia masih menerima laporan bahwa sudah ada puluhan versi Al Fatihin yang diblok oleh Kominfo.
"Sudah ada puluhan versi Al Fatihin yang di dunia maya yang sudah diproses, diblok oleh Kominfo, baik itu file video sharing, file sharing, messenger juga ada, sama situs. Jadi, sudah puluhan yang sudah diblok," tegasnya.
Seperti diketahui, program registrasi kartu prabayar ini telah diinisiasi sejak tahun 2005. Namun, ketika itu tidak berjalan mulus, di mana hal ini ditandai dengan dirombaknya terus kebijakan pendaftaran nomor seluler prabayar itu.
Tetapi pada tahun lalu, Kominfo memiliki formula yang tepat, yakni dengan menggandeng Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sehingga setiap kartu prabayar, harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik pengguna.
Berdasarkan data rekonsiliasi antara Ditjen Dukcapil dan operator seluler, ada 254.792.159 nomor pelanggan yang telah teregistrasi. Data itu diungkap pada Rabu (16/5) kemarin.
Rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator.
Angka ini menunjukkan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.
"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak," jelas Dirjen PPI Kementerian Kominfo yang juga Ketua BRTI Ahmad M Ramli, Rabu (15/5). (agt/fyk)