Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
APJII Harapkan Islah dengan ccTLD-ID

APJII Harapkan Islah dengan ccTLD-ID


- detikInet

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengharapkan dalam waktu dekat bisa tercapai islah (damai) dalam perselisihan dengan pengelola domain .id. Namun itu bukan berarti proses hukum akan terhenti. Keinginan damai itu disampaikan APJII dalam jumpa pers di Kantor BizNet, MidPlaza 2, Jakarta, Rabu (13/07/2005). Islah itu juga merupakan harapan dari regulator, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika. "Kita harap bisa islah," ujar Dedi Yudianto, Government Relations Department Head APJII. Pada kesempatan itu, Dedi juga kembali menegaskan perlunya peran pemerintah untuk menfasilitasi terbentuknya lembaga yang akan mengatur nama domain dan alamat Internet Protocols (IP) di Indonesia. Perselisihan antara APJII dengan pengelola domain .id, yang dimotori oleh Budi Rahardjo, berputar pada keinginan APJII agar wewenang pengelolaan nama domain diredelegasi ke pihak lain. Dalam hal ini APJII meminta ke ICANN untuk melakukan redelegasi ke lembaga IDNIC.Sebelumnya nama IDNIC digunakan oleh pengelola nama domain .id yang kini bernama ccTLD-ID. Selain itu pengelola nama domain juga telah membentuk lembaga Persekutuan Pengelola Domain Indonesia (PPDI). Sammy Pangerapan, anggota dewan pengawas APJII yang ditugaskan menyelesaikan perselisihan tersebut, menegaskan bahwa perselisihan ini bukan sekadar masalah uang. Menurutnya APJII pun telah bersedia melepas 'penghasilan' dari biaya alokasi alamat IP. Biaya yang dibutuhkan untuk memiliki satu blok alamat IP adalah US$ 1000 per tahun. Saat ini pemilik blok alamat IP kebanyakan adalah Internet Service Provider (ISP). Meski ada juga blok yang dimiliki bukan oleh ISP.Proses Hukum?Sammy juga menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi amanat Musyawarah Nasional APJII (Mei 2005). Pertama adalah mengenai redelegasi pengelolaan nama domain dan kedua adalah proses hukum. Saat ini APJII dan kuasa hukum yang ditunjuk masih melakukan pengkajian atas fakta-fakta yang ada. Langkah selanjutnya, ujar Sammy, masih belum ditentukan. Menurut Sekjen APJII, Teddy Purwadi, proses hukum itu hanya akan dilakukan bila perlu. "Kuasa hukum APJII di sini hanya untuk operasional sehari-hari, khususnya mengenai hubungan antara APJII dengan manajer pengelola domain Indonesia, Budi Rahardjo," ujarnya. APJII telah menunjuk Rapin Mudiardjo dan rekan-rekannya untuk menjadi kuasa hukum APJII. "Kita hanya ingin tahu, secara persis seperti apa posisinya di mata hukum," Teddy menambahkan. (wsh/)




Hide Ads