Menkominfo akan 'Wasiti' APJII vs ccTLD-ID
- detikInet
Jakarta -
Ketegangan antara APJII dengan ccTLD-ID seputar pengelolaan nama domain dan penggunaan nama IDNIC 'menyeret' pejabat publik. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil menyatakan siap menengahi masalah itu. Hal itu dijelaskan dalam siaran pers Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang diterima detikinet, Jumat (08/07/2005). Menurut pernyataan APJII, Menkominfo mengungkapkan hal itu dalam pertemuan yang terjadi Kamis malam (07/07/2005). Dalam pertemuan itu Menkominfo didampingi oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, dan Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi. Sedangan APJII dipimpin oleh Sekjen Teddy A. Purwadi, Wakil Sekjen John Sihar Simanjuntak dan beberapa pengurus lainnya.Kesempatan itu sebenarnya dilakukan untuk membeberkan hasil musyawarah nasional APJII yang digelar Mei 2005. Beberapa hasil munas yang dipaparkan termasuk program redelegasi dan litigasi terhadap pengelolaan ccTLD (country code top level domain) dari perorangan ke lembaga IDNIC, pembentukan PT IIX (Indonesia Internet Exchange), serta penyuksesan pelaksanaan APRICOT yang akan digelar di Bali tahun 2007."Kami menerima seluruh program APJII sesuai dengan hasil yang disepakati di Munas," kata Menteri Sofyan Djalil seperti ditirukan oleh Sekjen APJII Teddy A. Purwadi. Jadi WasitTeddy menjelaskan, Menkominfo meminta agar persoalan berkaitan pengelolaan nama domain Indonesia (.id) agar diselesaikan secara harmonis, tidak perlu sampai proses litigasi. Selama ini nama domain itu dikelola oleh lembaga yang dulu bernama IDNIC (kini ccTLD-ID) yang dipimpin oleh Budi Rahardjo, akademisi dari ITB.Menurut Teddy, Sofyan bersedia memediasi 'pertikaian' APJII dengan PPDI (Persekutuan Pengelola Domain Indonesia) yang dipimpin oleh Budi Rahardjo. "GAM saja bisa masa urusan begini tidak bisa. Ini demi membangun citra Indonesai di dunia internasional," ujarnya.Sofyan Djalil memang beberapa waktu lalu bertugas jadi pembicara dalam perundingan damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurut versi APJII, munculnya PPDI yang dimotori oleh Budi Rahardjo sebagai pengelola nama domain dilakukan secara sepihak. Hal itu yang membuat APJII memutuskan akan melakukan proses redelegasi dan litigasi sekaligus. Meski mendukung secara penuh, Sofyan Djalil berpesan agar kasus APJII dengan Budi Rahardjo ini agar dicari jalan terbaik (best practices) ke dalam IDNIC. "Dalam hal redelagasi bisa diproses secara paralel termasuk bagaimana mancari best practices redelegation process ke dalam IDNIC," kata Teddy mengutip Menkominfo.Rencananya, IDNIC baru ini akan menjadi lembaga registry nama domain yang akan didirikan oleh para stakeholder Pemerintah dan swasta, serta organisasi pendukung. Sedangkan pengelolaan nama domain akan dilaksanakan para profesional yang berkompeten mewakili para pendiri tersebut di atas."Dalam pelaksanaannya, akan dibentuk badan hukum IDNIC sebagai lembaga nirlaba untuk menerima mandat kelembagaan dari ICANN/IANA (organisasi induk di level internasional-red). Oleh karena itu, sesuai dengan petunjuk Sofyan Djalil, APJII segera mengirim surat kepada Menkominfo untuk menetapkan Badan Hukum IDNIC untuk menerima mandat kelembagaan dari ICANN/IANA selaku pengelola domain Internet dunia," demikian Teddy dalam siaran pers tersebut. Dalam pertemuan yang sama Menkominfo juga dikatakan mendukung sepenuhnya rencana pelaksanaan Asia Pacific Regional Internet Conference on Operational Technologies (APRICOT) 2007 di Bali. APRICOT disebut-sebut sebagai event prestisius bagi pengembangan Internet di kawasan Asia Pasifik. Foto: Menkominfo Sofyan Djalil. Fotografer: Tim Detikinet.
(wsh/)