Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum bersikap lagi sejak permintaan penjelasan dari Facebook pada Kamis (19/4) kemarin. Sikap pemerintah selanjutnya masih bergantung dari isi dari balasan surat dari Facebook nantinya.
"Kita lihat dulu apa hasilnya (jika diberi SP III)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di sela-sela acara Gerakan UMKM Jualan Online di Thamrin City, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan isi surat permintaan Kominfo pada pekan lalu, Facebook diberi batas waktu dua hari lagi atau sampai tanggal Kamis (26/4/2018).
Semuel mengatakan pemerintah tidak bisa serta-merta menutup Facebook terkait ada satu juta pengguna dari Indonesia yang dicuri oleh Cambridge Analytica yang sebesar 87 juta itu. Disampaikannya, penutupan suatu layanan internet itu harus berdasarkan sesuatu, bukan karena ketidaksukaan.
"Yaitu, pelanggaran undang-undang atau itu meresahkan masyarakat sehingga oleh yang punya wewenang bisa menutupnya," kata pria yang disapa Semmy ini.
"Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Vimeo, Tumblr (diblokir) karena ada pelanggaran hukumnya. Ini (nasib Facebook) kita tunggu, tapi kalau meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, akan kita tutup," ucapnya menambahkan. (agt/fyk)