Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Eropa Tolak Undang-Undang Paten Software

Eropa Tolak Undang-Undang Paten Software


- detikInet

Jakarta - Parlemen Eropa memutuskan untuk menolak rancangan undang-undang paten software. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengembang software kecil dan pengembang open source. Rancangan undang-undang perlindungan paten software yang tertuang di 'Computer Implemented Inventions Directive' ditolak parlemen Eropa, karena dinilai tidak memuaskan. Sebanyak 648 anggota parlemen menyatakan menolak dan hanya 14 anggota yang menerima RUU tersebut.Komisi Eropa mengatakan hal ini masih akan dirembuk lagi atau akan disodorkan versi lain dari proposal asli.Sejumlah perusahaan teknologi mengajukan permohonan paten software karena dinilai sangat vital keberadaannya, untuk memproteksi penelitian dan pengembangan mereka.Di sisi lain, berhembus opini bahwa jika diloloskan, undang-undang ini akan akan mengubah prospek dari perusahaan kecil dan pengembang open source.Rancangan undang-undang yang diajukan ini memuat masalah perlindungan paten secara luas untuk penemuan komputerisasi seperti CAT scanner dan rem ABS. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan yang serupa kepada software ketika digunakan untuk merealisasikan penemuan. Penolakan ini tampaknya akan menjadi akhir dari perjalanan rancangan undang-undang ini untuk mencapai persetujuan. Parlemen Eropa juga akan menghentikan versi lain dari rancangan undang-undang yang telah diterima 25 anggota Uni Eropa lainnya. Di Indonesia, masalah paten software memang belum sampai diundang-undangkan, tapi regulator telah mengatakan bahwa temuan di bidang software tidak akan dipatenkan. (epi/)






Hide Ads