Dalami Kebocoran Data SIM Card, DPR Panggil Dukcapil
Hide Ads

Dalami Kebocoran Data SIM Card, DPR Panggil Dukcapil

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 09 Apr 2018 11:17 WIB
Registrasi SIM Card. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta - Komisi I DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk perlindungan data pribadi. Panja akan melakukan tugas pertamanya hari ini, Senin (9/4/2018) dengan memanggil Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah.

"Iya benar," kata Zudan saat dikonfirmasi oleh detikINET mengenai agenda tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Komisi I turut memanggil Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli. Begitu juga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Iya benar ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) jam 12 ini. Tapi apakah, untuk umum atau tidak, saya tidak tahu," ujar Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna.

RDP antara Komisi I dan Dukcapil, Kominfo, dan BRTI ini menjadi langkah pertama dari Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pribadi terkait isu kebocoran data pelanggan seluler yang melakukan registrasi prabayar.

Panja tersebut dibentuk setelah melakukan pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pada Senin (19/3). Salah satu faktor alasan dibentuknya Panja Perlindungan Data Pribadi ini karena ada selisih data yang teregistrasi di Dukcapil dan operator seluler ketika itu.



Selisih data keduanya mencapai 45 juta. Hal itulah yang memicu Komisi I membentuk Panja guna memperdalam adanya potensi kebocoran data pribadi pelanggan seluler.

Saksikan video 20Detik untuk mengetahui terungkapnya penyalahgunaan data SIM Card di sini:

[Gambas:Video 20detik] (agt/fyk)