Bagaimana Mekanisme Tender 3G?
- detikInet
Jakarta -
Alokasi frekuensi 3G selama ini masih dianggap carut-marut. Untuk itu dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan tender demi penataan ulang. Bagaimana mekanismenya?Paling tidak terdapat dua mekanisme tender yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. Hal itu dikemukakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, saat rehat dari rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2005). Mekanisme pertama, ujar Sofyan, adalah mekanisme tender pada umumnya. Kasarnya, operator yang bisa membayar termahal akan mendapatkan frekuensinya. Sedangkan mekanisme kedua adalah dengan menetapkan harga perkiraan. "Kalau frekuensinya cukup, pemerintah akan menetapkan harga on estimate (perkiraan-red). Kami tentukan berapa x rupiah dan x juta dollar per megahertz. Jadi prinsipnya take it or leave it," Sofyan menambahkan.Selain dua mekanisme di atas, Sofyan mengatakan Kominfo sedang mempertimbangkan untuk menetapkan up front fee alias 'uang muka' bagi peserta tender. "Pemerintah menetapkan perhitungan standar minimum untuk ikut tender. Operator yang sudah mendapat lisensi harus membayar lagi untuk ikut tender. Di 3G semua harus bayar, tidak terkecuali," Sofyan menegaskan. Berapa besarnya 'uang muka' tersebut? Sofyan mengaku hal itu belum ditetapkan. Hanya saja, ia menegaskan, perhitungannya akan dilakukan dengan melakukan perbandingan dengan negara lain. Dana up front fee itu, lanjut Sofyan, bisa saja digunakan untuk membantu proyek pengadaan telekomunikasi di daerah pelosok alias Universal Service Obligation (USO). Namun akan diterapkan atau tidaknya sistem 'uang muka' itu, menurut Sofyan, menunggu kepastian dari peraturan pemerintah (PP) yang sedang digodok.PP tersebut akan mencakup juga perubahan aturan mengenai USO menjadi 0,75% pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi dan perubahan skema Biaya Hak Penggunaan Frekuensi menjadi berdasarkan spektrum.
(wsh/)