Warnet Pemilik 21 Lisensi Kena Sweeping Juga
- detikInet
Jakarta -
Meski sudah menggunakan sistem operasi Windows asli, warnet Pointers tetap terciduk sweeping di Semarang. Pasalnya, 21 dokumen lisensi yang jadi bukti disimpan di rumah.Kamis lalu (02/06/2005), di Semarang terjadi operasi razia warung internet (warnet) yang menggunakan software bajakan. Operasi itu digelar demi menegakkan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (UU HaKI). Pointer, warnet yang berlokasi di Jalan Ngesrep Tembalang, Semarang, ikut dirazia dalam operasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, beberapa petugas Kepolisian mendatangi warnet tersebut. "Saya ditanyakan masalah lisensi. waktu itu saya tidak bisa menunjukkan karena lisensi saya simpan di rumah biar aman," tutur Hendrian Deddy, pemilik sekaligus pengelola Warnet Pointer, kepada detikinet, Selasa (07/06/2005).Akibatnya, tutur pria yang akrab dipanggil Deddy ini, satu buah komputer server diangkut oleh pihak Kepolisian. Sedangkan komputer yang ada di lokasi pun mendapatkan segel. TersandungKeesokan harinya, Jumat (03/06/2005), Deddy mendatangi Kepolisian. Ia membawa dokumen lisensi yang dibutuhkan. Kurang lebih ada 21 dokumen lisensi sistem operasi Windows yang dibawa Deddy. Mulai dari lisensi untuk sistem operasi Windows 95, Windows 98 hingga Windows XP Professional Edition.Namun, persoalan tidak selesai sampai di situ. Deddy rupanya tersandung pasal mengenai penggunaan software untuk kepentingan komersial. Pihak penyidik, lanjut Deddy, menyebutkan UU HaKI Pasal 72 sebagai dasar hukum pelanggaran tersebut. Dalam pasal 72 UU HaKI disebutkan, Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).Persoalannya, apakah Deddy melakukan perbanyakan untuk kepentingan komersial? Menurut Deddy sih tidak. "Saya punya buktinya, semua legal. Kita beli semua branded jadi otomatis sudah ada lisensinya, lengkap dengan bukunya dan CD-nya," ia memaparkan.Sampai saat ini Deddy mengaku warnet Pointer masih tutup. Ia berharap bisa segera ada kejelasan mengenai kasusnya agar bisa buka lagi. "Karena berurusan dengan hukum kita masih agak jarang, jadi bingung juga sekarang," tukasnya.
(wsh/)