Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Common ID, Selangkah Sebelum SIN

Common ID, Selangkah Sebelum SIN


- detikInet

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak berniat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN). Namun sebelum itu, langkah awalnya melalui Common ID. Seperti apa?Hal itu dikemukakan Suharno, Direktur Pajak Bumi Bangunan Ditjen Pajak dalam konferensi 'ICT untuk Indonesia' di ITB, Bandung, Selasa (03/05/2005). Menurut Suharno, untuk saat ini Common Identification (ID) adalah yang paling mudah diwujudkan. Pada prinsipnya, Common ID merupakan gabungan antara nomor identitas personal (seperti nomor KTP atau SIM) dengan nomor identitas spasial (seperti surat akta tanah).Common ID itu nantinya dapat menghubungkan antara seseorang dengan properti yang dimilikinya. Akibatnya, ujar Suharno, akan lebih mudah mendeteksi kekayaan seseorang.Hal itu, ujarnya, bisa diwujudkan apabila semua instansi terkait mau membuka data mereka kepada Ditjen Pajak. "Data itu semua ada, masa' tidak boleh disinergikan," tukasnya. Namun hambatan tetap saja ada. "Masalahnya, banyak yang tidak setuju. Mungkin yang simpanannya takut ketahuan,' tutur Suharno.Single Identitiy Number (SIN) adalah konsep yang akan diwujudkan setelah Common ID sukses. Melalui SIN, setiap penduduk hanya akan memiliki satu nomor identitas untuk segala keperluan.Dari sisi praktis, SIN bisa jadi memudahkan. Namun di balik itu, butuh sistem teknologi informasi yang saling terkait antara berbagai instansi.Bagi Ditjen Pajak, ujar Suharno, SIN akan memudahkan pemerintah mendata wajib pajak. Hal itu pada gilirannya diharapkan bisa meningkatkan pendapatan pajak negara.Pada kesempatan yang sama Suharno mendemonstrasikan aplikasi milik Ditjen Pajak yang memetakan setiap lokasi bangunan di Indonesia secara digital. Melalui aplikasi tersebut Ditjen Pajak bisa melihat data rinci dari sebidang tanah tertentu, termasuk nama pemiliknya hingga foto lokasi.Suharno berharap nantinya aplikasi tersebut akan digabungkan dengan bank data yang lebih lengkap. Aplikasi itu akan digunakan untuk membantu Ditjen Pajak memantau apakah penduduk yang membayar pajak sudah membayarkan pajaknya secara jujur. (wsh/)





Hide Ads