Setujui UU Anti-Pembajakan
Swedia Larang Download Ilegal
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah Swedia melarang warganya men-download materi-materi 'bajakan' dari Internet dan membuat salinan dari CD dan DVD asli. Indonesia bagaimana?Pernyataan itu disahkan oleh Swedia, Rabu (25/5/2005) waktu setempat. Undang-undang, yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 itu, juga melarang penggunaan teknologi dan software untuk memperoleh materi-materi yang dilindungi hak cipta secara ilegal. Termasuk materi-materi itu adalah: konten musik, film dan game.Selama ini yang dianggap ilegal di Swedia adalah menjadikan konten-konten yang dilindungi hak cipta tersebut tersedia untuk di-download bagi konsumsi publik. Namun, untuk aktivitas men-downloadnya sendiri tidak menjadi masalah.Bahkan undang-undang baru tersebut pun mengatur seputar penyalinan materi cetak dari buku-buku yang terbit. Pemerintah Swedia disinyalir melarang aktivitas penyalinan seluruh isi buku--termasuk textbook--yang dilakukan dengan menggunakan mesin fotokopi. Demikian dilansir Associated Press dan dikutip detikinet Kamis (26/5/2005).Sementara itu, tidak dilarang membuat salinan dari CD maupun DVD jika ingin digunakan secara pribadi. Meski demikian, akan dibebankan pajak pada CD dan DVD yang memungkinkan untuk disalin. Konsumen harus membayar pajak tambahan untuk setiap keping berkapasitas 700 megabyte. Nilainya 24 sen Swedia per keping (Rp 350).Wah, Indonesia juga harus segera ikuti langkah Swedia nih. Dengan kondisi pembajakan yang sudah semakin kronis, mungkin gak ya?
(wsh/)