Gara-gara Pakai Windows 98 Bajakan
Pengelola Warnet Terancam Denda Rp 500 juta
- detikInet
Jakarta -
Gara-gara menggunakan Microsoft Windows 98 bajakan, beberapa pengelola warnet di daerah Cilacap dijadikan tersangka Ancaman hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, denda maksimal Rp 500 juta rupiah! Kasus ini disampaikan oleh salah seorang pengelola warnet di Cilacap, yang tidak ingin disebutkan jati dirinya, ketika melakukan perbincangan dengan detikinet, Jumat (1/4/2005).Menurut sumber tersebut, dirinya sekitar dua minggu lalu didatangi oleh lima orang polisi dari Polres Cilacap. Polisi tersebut menunjukkan surat perintah pemeriksaan, dan setengah memaksa meminta ditunjukkan sistem operasi yang digunakan di beberapa komputer client di warnet tersebut. Ternyata, dari sekian banyak komputer di warnet tersebut, hanya beberapa saja yang menggunakan Windows 98 berlisensi. Sisanya, sebagian besar, bajakan. Kontak seketika itu, polisi langsung menyita salah satu komputer yang ada sebagai barang bukti dan menyerahkan surat panggilan pertama bagi pengelola tersebut. Keesokan harinya, pengelola tersebut, bersama-sama dengan tiga pengelola dari warnet yang berlainan, datang ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan tersebut. Dalam pemeriksaan perdana tersebut, mereka diharuskan menjawab beberapa pertanyaan antara lain tentang jumlah komputer di warnet masing-masing, pendapatan rata-rata per hari, kepemilikan warnet dan sebagainya.Panggilan KeduaNampak tidak puas dengan panggilan pertama tersebut, maka polisi kemudian melayangkan surat panggilan yang kedua tertanggal 31 Maret 2005, dengan nomor surat SPGL/[nomor disamarkan]/III/2005/Res.Krim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Hendro Kusmayadi. Dalam surat panggilan tersebut, para pengelola warnet diminta kehadirannya pada hari Senin (4/3/2005) pukul 10.00 WIB, menghadap kepada Iptu Agus Sembiring SH di kantor Reskrim Polres Cilacap. Mereka diminta kehadirannya untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana "perlindungan hak cipta dari pembajakan perangkat lunak komputer", sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 72 ayat 3, UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Adapun isi pasal tersebut adalah sebagai berikut "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".Keempat warnet yang pengelolanya dipanggil tersebut adalah warnet Rinjani.net, Pelita.net, Cipta Jaya Computer dan Citra Computer. Dan kasus ini sangat mungkin telah, sedang dan akan terjadi pada warnet-warnet di daerah lainnya, di seluruh Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, detikcom belum berhasil menghubungi beberapa nomor pihak kepolisian di Cilacap yang menangani kasus ini. Tambang Uang, Produk UsangYang jelas, Microsoft telah menghentikan dukungan teknisnya pada produk Windows 98, karena produk tersebut sudah tidak dikembangkan lagi. Ini bisa dianggap pula, bahwa produk tersebut tak lagi menjadi primadona tambang uang bagi Microsoft.Tetapi bukan berarti produk tersebut tidak "bertuan", karena aturan yang digariskan oleh UU HaKI, mengharuskan penggunaan produk tersebut tetaplah harus berlisensi. Ibaratnya, tak ada istilah barang usang, sepanjang bisa nyetor duit. Masalahnya, menghasilkan uang untuk kantong siapa dan dari kantong siapa? Kemanakah sebenarnya penegakkan UU HaKI tersebut berpihak? Anda mungkin lebih tahu jawabannya.
(dbu/)