'Kebijakan SLJJ Harus Dituang ke Peraturan Menteri'
- detikInet
Jakarta -
Penerapan kode akses SLJJ sampai sekarang belum bisa terlaksana. Hal itu karena Pengumuman Pemerintah mengenai pemberlakuannya belum dituang dalam Peraturan Menteri. Pengamat menilai hal ini perlu ditindaklanjuti.Kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), akan dibedakan menurut operator penyedianya. Ini dilakukan sebagai konsekuensi duopoli layanan telepon tetap, dimana PT. Indosat akan turut bermain, menjadi rival PT. Telkom yang selama ini memonopoli layanan. Untuk itu, pemerintah mengumumkan pemberlakuan kode akses SLJJ 011 untuk Indosat dan 017 untuk Telkom.Dalam pengumumannya, pemerintah menyatakan bahwa lima kode wilayah yaitu 021, 031, 0361, 0778 dan 061, bisa digarap oleh Telkom dan Indosat. Tapi sampai sekarang, hal tersebut belum berlaku, karena tidak diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri. Padahal, penerapan kode akses untuk semua kode wilayah harusnya tuntas maksimal lima tahun sejak 1 April 2005.Pengamat Telematika, Heru Sutadi berpendapat, kebijakan tersebut harus segera dituang dalam Peraturan Menteri. Tidak hanya itu, pemerintah juga dinilai perlu segera membentuk tim koordinasi yang melibatkan Telkom, Indosat, regulator dan para pakar, untuk menentukan langkah-langkah lanjutan dari penetapan pembukaan kode akses SLJJ. "Pengumuman Pemerintah mengenai pemberlakuan kode akses SLJJ baru langkah awal saja. Tantangan pemberlakuan kode akses bukan berarti tak ada." papar Heru, dalam pernyataan tertulis, kepada detikinet, Senin (2/5/2005).Heru juga menekankan adanya proses hukum yang perlu terus diawasi. Ini berkaitan dengan hak uji materil (judicial review) yang diajukan Serikat Karyawan PT Telkom, terhadap tiga Keputusan Menteri (Kepmen) yang dijadikan dasar perubahan kode akses SLJJ. Berkas (judicial review) yang diajukan sebelum pengumuman perubahan kode akses itu, telah diterima Mahkamah Agung RI."Proses hukum ini tetap perlu diawasi, agar nantinya tidak muncul keputusan yang justru merugikan masyarakat, dimana tidak adanya kebebasan bagi konsumen untuk memilih operator penyelenggara SLJJ yang sesuai dengan keinginan, serta penetrasi fixed line yang tetap akan jalan di tempat," kata Heru. Heru juga menekankan perlunya pengawasan terhadap implementasi kode akses oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Ini penting karena bukan tidak mungkin terjadi pemblokiran kode akses SLJJ kompetitor," kata Heru. "Seperti dalam layanan SLI, dimana kode akses 001 dan 008 milik Indosat banyak diblokir, terutama di wartel yang kini berganti makna menjadi Warung Telkom," paparnya mencontohkan.Menurut Heru, peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan disepakati bersama seharusnya dijunjung tinggi. Perlu ada sanksi bagi yang melanggar aturan main, tegasnya.
(nks/)